![]() |
Pengungkapan Kasus Narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota |
Sukabumi, MSIR-COM — Jajaran Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap 16 kasus peredaran narkoba dan obat-obatan berbahaya sepanjang bulan April hingga Mei 2025. Dari serangkaian pengungkapan ini, sebanyak 19 terduga pelaku berhasil diamankan.
Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H., operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
Hal senada disampaikan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sukabumi Kota pada Rabu (28/5/2025).
RINCIAN PELAKU DAN LOKASI KEJADIAN
Dari 19 terduga pelaku yang diamankan, 13 di antaranya terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ganja. Mereka adalah J.L (50), C.A. (39), A.S. (21), R.A. (19), R.P. (21), D.T. (32), D.R. (40), R.N. (25), S.F. (36), H.J. (25), O.N. (29), Y.J. (35), dan R.S. (25).
Sementara itu, 6 terduga pelaku lainnya terlibat dalam peredaran obat keras terbatas. Mereka diidentifikasi sebagai V.T. (28), F.Y. (22), M.A. (22), A.R. (30), D.W. (29), dan A.M. (29).
KE-16 KASUS INI TERSEBAR DI BERBAGAI WILAYAH HUKUM POLRES SUKABUMI KOTA, MELIPUTI:
* Cikole: 2 kasus
* Warudoyong: 4 kasus
* Cisaat: 1 kasus
* Baros: 1 kasus
* Citamiang: 2 kasus
* Gunungpuyuh: 2 kasus
* Lembursitu: 1 kasus
* Sukalarang: 1 kasus
* Cireunghas: 1 kasus
* Sukabumi: 1 kasus
![]() |
Penangkapan tersangka dan barang bukti narkoba diamankan oleh Polres Sukabumi Kota |
BARANG BUKTI DAN MODUS OPERANDI
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti signifikan, di antaranya:
* Sabu: 2 ons 50,31 gram
* Ganja: 9,73 gram
* Obat psikotropika: 40 butir
* Obat keras terbatas: 11.666 butir
* Timbangan: 11 unit
* Telepon genggam: 20 unit
* Bong (alat hisap sabu): 2 buah
Kapolres Rita Suwadi menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan para pelaku bervariasi, mulai dari transaksi langsung hingga sistem tempel dengan petunjuk tertentu.
Durasi keterlibatan para pelaku pun beragam, ada yang baru beberapa bulan hingga hampir satu tahun sebagai kurir atau pengedar.
DAMPAK DAN HIMBAUAN KEPADA MASYARAKAT
Diperkirakan, barang bukti yang berhasil disita bernilai kurang lebih Rp436.215.000. Pengungkapan ini dipercaya telah menyelamatkan sekitar 12.700 jiwa dari bahaya narkoba dan obat-obatan terlarang.
Pihak kepolisian mengimbau seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba dan berperan aktif dalam memberantas peredarannya.
Laporan terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba dapat disampaikan melalui call center 110 atau Lapor Polisi Siap Mangga di 0811654110. Apresiasi juga disampaikan kepada masyarakat yang telah membantu pengungkapan kasus-kasus ini.
"Mari sama-sama kita jadikan Kota Sukabumi ini bebas dari narkoba demi terwujudnya generasi bangsa yang sehat,” pungkas AKBP Rita Suwadi.
PROSES HUKUM
Saat ini, ke-19 terduga pelaku masih menjalani proses penyidikan di Mapolres Sukabumi Kota. Mereka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), 112 ayat (2), 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan.
Ancaman pidana penjara bagi mereka bervariasi, mulai dari minimal 5 tahun hingga penjara seumur hidup. [■]
Tim Redaksi, Editorial: Iwan Iskandar
**Untuk Pengiriman: 👇
PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP: 0812-8175-4849.
*Follow the: 🫱 mediaseputarindonesiaraya.com
*Channel on WhatsApp: 👇https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16
Biar kagak ketinggalan update berita menarik setiap hari.🙏