![]() |
Disaksikan oleh TNI-POLRI pemusnahan barang bukti di Kejari kabupaten Bekasi |
Kabupaten Bekasi, MSIR.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi melaksanakan pemusnahan sejumlah barang bukti dari perkara-perkara yang telah diputus pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada Rabu (7/5/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati, menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari tugas dan kewenangan jaksa sebagai eksekutor pelaksanaan putusan pengadilan, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis, antara lain narkotika, obat-obatan terlarang, senjata tajam, kosmetik ilegal, serta telepon genggam.
"Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan yaitu 273,28 gram sabu, 2.023,54 gram ganja, dan 14 bilah senjata tajam," ujar Dwi Astuti.
Selain itu, turut dimusnahkan 4.555 butir tramadol, 2.533 butir Hexymer Trihexyphenidy, 78 butir pil ekstasi, 65 butir Alprazolam, 75 butir Merlopam Lorazepam, 35 butir Riklona, 1.160 pcs kosmetik, dan 15 unit telepon genggam.
Metode pemusnahan dilakukan sesuai dengan jenis barang bukti: ganja dibakar, sabu dan pil-pil terlarang dihancurkan menggunakan blender, sementara senjata tajam, handphone, dan kosmetik dirusak agar tidak dapat digunakan kembali.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat dan perwakilan instansi terkait, di antaranya perwakilan dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bekasi, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Pengadilan Negeri Cikarang, serta Kasi Intel Kodim 0509/Kabupaten Bekasi.
"Kegiatan pemusnahan ini berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif," tutup Dwi Astuti.
Pemusnahan barang bukti ini menunjukkan komitmen Kejari Kabupaten Bekasi dalam penegakan hukum dan menjaga keamanan masyarakat. Dengan pemusnahan barang bukti ini, diharapkan dapat mengurangi peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di masyarakat. (Ww) [■]
Tim Redaksi, Editor: Iwan Iskandar
**Untuk Pengiriman: 👇
PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP: 0812-8175-4849.
*Follow the: 🫱 mediaseputarindonesiaraya.com
*Channel on WhatsApp: 👇https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16
Biar kagak ketinggalan update berita menarik setiap hari.🙏