![]() |
Trantib telah membentuk tim kecamatan dan melakukan sosialisasi serta pendataan langsung ke lokasi |
Kabupaten Bekasi, MSIR-OL — Pemerintah Kabupaten Bekasi mulai menertibkan ratusan bangunan liar yang berdiri di atas lahan milik Perum Jasa Tirta (PJT) II di Kecamatan Serang Baru. Penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut Instruksi Bupati Bekasi Nomor 2 Tahun 2025 tentang penertiban bangunan liar di bantaran kali, saluran irigasi, dan sepadan jalan.
Kasi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Serang Baru, Mukhamad Budiyuwono, menyampaikan bahwa pihaknya telah membentuk tim kecamatan dan melakukan sosialisasi serta pendataan langsung ke lokasi.
"Kami sudah melaksanakan sosialisasi di empat desa, yaitu Sukasari, Jayamulya, Jayasampurna, dan Sirnajaya," ujarnya.
Budiyuwono menyebutkan bahwa setiap wilayah memiliki kondisi berbeda.
"Di Ceper dan Jayasampurna, saluran irigasi sebagian besar sudah tertutup akibat alih fungsi lahan, sementara di Sirnajaya saluran air masih ada, meskipun terganggu," jelasnya.
Pendekatan door-to-door dilakukan untuk mensosialisasikan penertiban bangunan liar.
"Warga menyambut baik dan menyatakan kesiapannya mengikuti arahan pemerintah. Umumnya mereka membangun karena alasan ekonomi, terutama untuk usaha," tutur Budiyuwono.
Pemerintah Kecamatan Serang Baru optimistis bahwa dengan sinergi berbagai pihak, upaya penataan wilayah dapat berjalan efektif dan mengembalikan fungsi irigasi bagi sektor pertanian.
"Kami berharap ada langkah nyata seperti pembangunan ulang saluran irigasi," tambahnya.
Dengan penertiban bangunan liar ini, diharapkan dapat mengembalikan fungsi irigasi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (Ww). [■]
Tim Redaksi, Editor: Iwan Iskandar
**Untuk Pengiriman: 👇
PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP: 0812-8175-4849.
*Follow the: 🫱 mediaseputarindonesiaraya.com
*Channel on WhatsApp: 👇https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16
Biar kagak ketinggalan update berita menarik setiap hari.🙏