Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kejari Bekasi Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Dispora, Rugikan Negara Miliaran Rupiah

16/05/2025 | 05:45 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-16T06:11:47Z

Siaran pers resmi Kejari kota Bekasi: Korupsi Pengadaan Alat Olahraga Bekasi Terungkap, Tiga Tersangka Ditahan


Kota Bekasi, MSIR-OL  —   Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi terkait dugaan korupsi pengadaan alat olahraga untuk masyarakat di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi pada Tahun Anggaran 2023. Pengumuman penetapan tersangka ini disampaikan melalui siaran pers resmi pada Kamis (15/5/2025).


Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Bekasi menduga ketiga individu tersebut terlibat dalam penyelewengan dana proyek pengadaan alat olahraga yang total anggarannya hampir mencapai Rp.10 miliar.


Identitas ketiga tersangka yang telah ditetapkan adalah:

1.  M.A.R., yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1/M.2.1.17/Fd.2/05/2025. 

2.  A.M., selaku Direktur PT Cahaya Ilmu Abadi (CIA), perusahaan yang bertindak sebagai penyedia barang, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-2/M.2.1.17/Fd.2/05/2025. 

3.  A.Z., yang merupakan Pengguna Anggaran dan mantan Kepala Dispora Kota Bekasi, juga ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-3/M.2.1.17/Fd.2/05/2025.


Sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP, ketiga tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lapas Kelas IIA Bekasi untuk 20 hari ke depan.


Kasus ini bermula dari kegiatan pengadaan alat peraga dan alat olahraga yang dilaksanakan oleh Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Bekasi pada tahun anggaran 2023. 


Pengadaan ini dibagi menjadi dua tahap, dengan anggaran:

* Tahap I sebesar Rp 4.979.055.000,- yang berasal dari APBD Kota Bekasi. 

* Tahap II sebesar Rp 4.952.450.000,- yang berasal dari Dana Bagi Hasil Pajak. PT Cahaya Ilmu Abadi, di bawah kepemimpinan tersangka A.M., menjadi pelaksana kegiatan pengadaan tersebut. 


Namun, dalam proses pelaksanaannya, terindikasi adanya tindakan melawan hukum yang berpotensi menyebabkan kerugian negara. Estimasi kerugian negara saat ini mencapai Rp 4.766.661.332,- dan angka finalnya masih menunggu hasil audit resmi dari lembaga yang berwenang.


KASUS DUGAAN KORUPSI JERAT SEJUMLAH TERSANGKA DENGAN PASAL BERLAPIS

Sejumlah tersangka dalam sebuah kasus dugaan tindak pidana korupsi di Bekasi dijerat dengan pasal berlapis. Berdasarkan informasi yang dihimpun, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Lebih lanjut, penyidik juga mengenakan pasal subsidair, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur mengenai perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Sementara itu, Pasal 3 UU Tipikor mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.


Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor mengatur mengenai pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi. Sedangkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana, di mana setiap orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan pidana dapat dipidana sebagai pelaku.


Penyidikan terhadap kasus ini masih terus berlangsung. Pihak berwenang belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai detail kasus maupun identitas para tersangka. Namun, dengan penerapan pasal berlapis ini, pihak kepolisian menunjukkan keseriusan dalam menindak dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi. Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini akan terus dipantau.(Sumber: id.scribd.com)


☝️Sumber video beredar medsos 


Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menyatakan komitmennya untuk terus mengusut tuntas kasus ini, melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta menyelesaikan proses hukum secara transparan dan profesional. [■]


Tim Redaksi, Editor:  Iwan Iskandar

**Untuk Pengiriman: 👇

PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP0812-8175-4849.

*Follow the: 🫱 mediaseputarindonesiaraya.com

*Channel on WhatsApp: 👇https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16

Biar kagak ketinggalan update berita menarik setiap hari.🙏


×
Berita Terbaru Update