![]() |
Gambar by Instagram @aremafcofficial |
Kota Bekasi, MSIR.COM — Komite Disiplin (Komdis) PSSI kembali menjatuhkan sanksi denda kepada Arema FC sebesar Rp50 juta. Keputusan ini diambil berdasarkan rapat Komdis pada 8 Mei 2025, dan tertuang dalam surat bernomor 167/L1/SK/KD-PSSI/V/2025. Sanksi diberikan atas pelanggaran Kode Disiplin PSSI Pasal 53 Ayat 1 Huruf (a) Tahun 2023.
Pelanggaran tersebut terjadi pada laga pekan ke-31 Liga 1 2024-2025 saat Arema FC bertandang ke markas Persis Solo di Stadion Manahan, Solo, pada 5 Mei 2025. Meskipun berhasil meraih kemenangan tipis 1-0, enam pemain Arema FC menerima kartu kuning dalam pertandingan tersebut. Mereka adalah Dalberto Luan Belo, Thales Lira, Lucas Frigeri, Salim Tuharea, Rifad Marasabessy, dan Samuel Balinsa.
Media Officer Arema FC, Toby Himawan, membenarkan adanya sanksi tersebut. "Kami sudah menerima surat sanksi dari Komdis PSSI," ujarnya. Lebih lanjut, Toby menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 119 Kode Disiplin PSSI, Arema FC tidak diperkenankan untuk mengajukan banding atas keputusan ini.
Sanksi ini menjadi catatan buruk bagi Arema FC karena merupakan pengulangan pelanggaran serupa yang terjadi di putaran pertama Liga 1. Komdis PSSI memberikan peringatan bahwa pelanggaran berulang dapat berakibat pada sanksi yang lebih berat.
Ini adalah kali keempat Arema FC menerima hukuman dari Komdis PSSI sepanjang gelaran Liga 1 2024-2025. Sebelumnya, tim berjuluk Singo Edan ini telah dikenai denda sebesar Rp20 juta akibat panpel tidak menyediakan air yang cukup saat menjamu Bali United pada pekan ke-21. Mereka juga didenda Rp30 juta setelah adanya oknum suporter yang masuk ke lapangan saat laga kandang melawan Persija Jakarta di Blitar. Sanksi pertama yang diterima Arema adalah denda Rp10 juta akibat lima pemainnya mendapatkan kartu kuning saat bermain imbang melawan Persib Bandung.
Dengan sanksi terbaru ini, total denda yang harus dibayarkan Arema FC kepada PSSI di Liga 1 musim ini telah mencapai Rp110 juta.[■]
Tim Redaksi, Editor: Iwan Iskandar
**Untuk Pengiriman: 👇
PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP: 0812-8175-4849.
*Follow the: 🫱 mediaseputarindonesiaraya.com
*Channel on WhatsApp: 👇https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16
Biar kagak ketinggalan update berita menarik setiap hari.🙏