Serikat Buruh Tolak Kenaikan Upah 2026: Hanya Setara Harga Kebab, KSPI Tuntut Pembatalan RPP Pengupahan!

Presiden Partai Buruh Aksi depan DPR/MPR RI. 28/8/2025
Presiden Partai Buruh Aksi depan DPR/MPR RI. 28/8/2025

MSIR.COM, Kota BekasiPresiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, melancarkan kritik keras terhadap rencana kenaikan upah minimum 2026 yang ditetapkan pemerintah. Dalam konferensi pers pada Rabu (3/12/205), Iqbal menyebut kenaikan upah tersebut “keterlaluan” karena nilainya yang dianggap sangat kecil dan tidak sebanding dengan standar biaya hidup internasional.

 

KENAIKAN UPAH: IRONI SEHARGA KEBAB DI SWISS 

​Said Iqbal menyoroti betapa rendahnya kenaikan upah di Indonesia, bahkan jika dibandingkan dengan harga makanan cepat saji di luar negeri. Mengambil contoh dari pengalamannya saat rapat ILO Governing Body di Jenewa, Swiss, ia membandingkan kenaikan upah minimum bulanan dengan harga satu kali makan kebab.

​”Saya beli kebab di Turkish Kebab itu US$ 19. Sekali makan kebab, US$ 19. Indonesia menaikkan upahnya hanya rata-rata Rp120.000, di bawah US$12, naiknya 4,3%. Keterlaluan! Kenaikan upah minimum di bawah harga sebuah kebab,” tegas Said Iqbal.

​Iqbal menekankan bahwa kenaikan upah minimum yang berlaku untuk satu bulan di Indonesia, jika dirata-ratakan sekitar Rp120.000 atau di bawah US$12, setara dengan harga satu porsi kebab untuk satu kali makan di Swiss. Ironi perbandingan waktu (satu bulan vs. satu kali makan) ini menjadi poin utama penolakan KSPI.

 

FORMULA ALPHA DITOLAK: KENAIKAN HANYA 4,3%

​Penolakan KSPI berpusat pada penggunaan formula alpha dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan. RPP ini menetapkan bahwa kenaikan upah dihitung dari inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan alpha (rentang 0,3 hingga 0,8).

​Jika pemerintah menggunakan nilai alpha terendah, yaitu 0,3, maka kenaikan upah minimum tahun 2026 diperkirakan hanya sekitar 4,3%. KSPI menolak tegas formula ini, menganggapnya tidak mencerminkan kebutuhan riil buruh.

 

PROSEDUR YANG CACAT: ‘SOSIALISASI’ BUKAN PERUNDINGAN 

​Selain besaran kenaikan, KSPI juga mengkritik keras proses penyusunan RPP Pengupahan. Iqbal menuding pemerintah tidak pernah melakukan perundingan yang substantif dengan serikat buruh.

​* Tanpa Diskusi Mendalam: “RPP tentang Pengupahan tidak pernah didiskusikan secara mendalam dengan kawan-kawan serikat buruh. Setidak-tidaknya KSPI tidak pernah diajak untuk berdiskusi,” ungkap Iqbal.

​* Tripartit Hanya Sosialisasi: Menurutnya, forum tripartit dan Dewan Pengupahan selama ini hanya berfungsi sebagai ajang sosialisasi keputusan yang telah dibuat sepihak oleh pemerintah, bukan sebagai wadah perundingan yang sesungguhnya.

 

KEPUTUSAN SEPIHAK, KSPI TUNTUT RPP DIBATALKAN 

​Karena tidak adanya proses perundingan dan dianggap sebagai keputusan sepihak, KSPI bersama Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja (yang beranggotakan 72 organisasi) menolak RPP Pengupahan tersebut.

​”Karena tidak ada perundingan dan keputusan sepihak dari pemerintah, maka [kami] menolak Rancangan Peraturan Pemerintah tersebut. Dengan demikian, karena RPP tentang Pengupahan ini ditolak oleh buruh, tidak bisa dijadikan dasar penetapan kenaikan upah minimum 2026,” pungkas Iqbal. [■]

 

 

 

 

Tim Redaksi, Editorial:  Iwan Iskandar

**Untuk Pengiriman: 👉PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP0812-8175-4849.
*Follow the 👉: mediaseputarindonesiaraya.com
*Channel on WhatsApp 👉: https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16

error: Content is protected !!