Perbandingan Pajak Honda Vario 125 vs Vario 160: Mana yang Paling Menguntungkan untuk Kantong Anda?

MSIR.COM, Kota BekasiMemilih antara Honda Vario 125 dan Vario 160 bukan sekadar soal adu kencang atau gengsi. Bagi calon pembeli yang cerdas, biaya operasional jangka panjang terutama pajak tahunan menjadi faktor krusial. Berdasarkan aturan terbaru di tahun 2025, terdapat selisih biaya yang cukup menarik untuk dibedah.

 

PERBANDINGAN HARGA OTR DAN BASIS PAJAK (NJKB)

​Sebelum masuk ke angka pajak, mari kita lihat posisi harga kedua motor ini di pasar:

​* Honda Vario 125: Dipasarkan mulai dari Rp 24,41 juta hingga Rp 26,49 juta.

​* Honda Vario 160: Berada di rentang Rp 28,1 juta hingga Rp 30,98 juta.

​Perbedaan harga ini berbanding lurus dengan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (DP PKB) yang mengacu pada Permendagri No. 7 Tahun 2025.

 

SIMULASI PAJAK TAHUNAN (Wilayah Jakarta – Kepemilikan Pertama)

​Bagi Anda yang berdomisili di Jakarta dengan tarif PKB flat 2%, berikut adalah rincian estimasi biaya yang harus Anda siapkan setiap tahunnya:

​1. Estimasi Pajak Honda Vario 125

​Dengan DP PKB sebesar Rp 14,3 juta, hitungannya adalah:

​PKB Pokok: Rp 14.300.000 x 2% = Rp 286.000

​SWDKLLJ: Rp 35.000

​Total Pajak Tahunan: Rp 321.000

 

​2. Estimasi Pajak Honda Vario 160

​Dengan mesin lebih besar, DP PKB Vario 160 mencapai Rp 18,5 juta:

​PKB Pokok: Rp 18.500.000 x 2% = Rp 370.000

​SWDKLLJ: Rp 35.000

​Total Pajak Tahunan: Rp 405.000

 

​Terdapat perbedaan sebesar Rp 84.000 per tahun. Angka ini setara dengan sekitar 7-8 liter Pertamax, yang cukup signifikan untuk efisiensi komuter harian.

WORTH IT YANG MANA ?

​Secara finansial, selisih Rp 84 ribu per tahun mungkin terlihat kecil bagi pengguna di segmen 160cc. Namun, secara psikologis, Vario 125 tetap menjadi raja “Value for Money”.

​* Pilih Vario 125:  Jika mengutamakan efisiensi biaya pajak dan konsumsi bahan bakar untuk mobilitas dalam kota yang padat.

* Pilih Vario 160: Jika membutuhkan tenaga ekstra untuk jarak jauh (touring) dan fitur pengereman (ABS) yang tidak dimiliki varian 125, meski harus membayar pajak sedikit lebih mahal.[■]

 

 

 

 

 

 

 

Tim Redaksi, Editorial:  Iwan Iskandar

**Untuk Pengiriman: 👉PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP0812-8175-4849.
*Follow the 👉: mediaseputarindonesiaraya.com
*Channel on WhatsApp 👉: https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16

error: Content is protected !!