Tragedi Longsor TPST Bantargebang: PWI Bekasi Raya Sebut Bukan Musibah, Tapi Kejahatan Lingkungan

MSIR.COM, Kota BekasiInsiden longsornya tumpukan sampah di Zona 4 Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang pada akhir tahun 2025 memicu reaksi keras dari insan pers. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya menilai peristiwa yang menenggelamkan tiga truk sampah tersebut sebagai bukti nyata kegagalan manajemen risiko yang mengarah pada tindak kejahatan lingkungan.

 

KRONOLOGI SINGKAT KEJADIAN 

​Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (31/12/2025) siang. Tiga unit truk pengangkut sampah terperosok ke dalam lubang air lindi sedalam lima meter akibat struktur landasan sampah yang tidak stabil. Meski tidak ada korban jiwa, kejadian ini menjadi alarm keras bagi keselamatan pekerja di area pembuangan milik Pemprov DKI Jakarta tersebut.

 

KRITIK PEDAS PWI BEKASI RAYA: “Uang Bukan Izin Merusak”

​Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, menegaskan bahwa pola kejadian yang berulang menunjukkan adanya pembiaran yang sistematis. Menurutnya, kompensasi ratusan miliar rupiah yang dikucurkan DKI Jakarta ke Kota Bekasi setiap tahunnya bukanlah “surat izin” untuk mengabaikan keselamatan nyawa manusia.

​”Kalau longsor sudah sering terjadi lalu tetap dipaksa beroperasi, itu bukan kelalaian biasa. Itu adalah kesengajaan dengan kesadaran risiko,” ujar Ade dalam keterangan resminya, Kamis (1/1/2026).

​Ade menambahkan bahwa mengaktifkan kembali “zona mati” yang tidak stabil untuk mengejar target operasional ibarat memaksa mesin rusak bekerja hingga meledak.

OVER KAPASITAS DAN ZONA MATI 

​TPST Bantargebang kini berada dalam kondisi kritis. Penolakan Pemerintah Kota Bekasi terhadap perluasan lahan dinilai PWI sebagai langkah tepat untuk melindungi warga. Namun, fakta di lapangan menunjukkan Pemprov DKI Jakarta tetap memaksa operasional di lahan yang sudah overcapacity.

 

​Tuntutan Utama PWI Bekasi Raya:

​1. Penutupan Zona Bahaya: Segera hentikan operasional di titik-titik rawan longsor.

​2. Audit Independen: Melakukan audit teknis dan keselamatan secara transparan.

​3. Pertanggungjawaban Hukum: DKI Jakarta harus bertanggung jawab atas dampak lingkungan di Bekasi.

​4. Intervensi KLHK: Mendesak Kementerian LHK untuk memeriksa potensi pelanggaran pidana lingkungan. [■]

 

 

 

 

 

 

 

Tim Redaksi, Editorial:  Iwan Iskandar

**Untuk Pengiriman: 👉PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP0812-8175-4849.
*Follow the 👉: mediaseputarindonesiaraya.com
*Channel on WhatsApp 👉: https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16

error: Content is protected !!