Iklan kantor DPRD Kota Bekasi

iklan

Tindak Tegas Penyalahgunaan Izin Tinggal, Imigrasi Bekasi Sisir Puluhan WNA di Wilayahnya

REDAKSI
Jumat, April 17, 2026 | 04:07 WIB Last Updated 2026-04-17T01:05:15Z


Kota Bekasi, MSIR.COM ------ Masalah klasik penyalahgunaan izin tinggal warga negara asing (WNA) kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi bergerak cepat mengamankan setidaknya 78 orang asing yang diduga kuat "main mata" dengan aturan keimigrasian di wilayah hukum Bekasi.

​Bukan sekadar urusan administratif, langkah tegas ini diambil karena adanya indikasi kuat bahwa puluhan WNA tersebut bekerja tanpa mengantongi dokumen resmi yang sesuai dengan undang-undang di Indonesia.

MAYORITAS WNA ASAL CHINA: VISA WISATA DIPAKAI KERJA ?

​Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (15/4/2026), Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, memaparkan data mengejutkan. Dari total 78 orang yang diperiksa, 76 di antaranya merupakan warga negara China, disusul oleh 1 warga negara Vietnam, dan 1 orang dari Malaysia.

​Fakta di lapangan menunjukkan ketimpangan dokumen yang cukup jauh. Hasil identifikasi awal mengungkap bahwa:

  • 69 Warga China & 1 Warga Vietnam: Hanya memegang Izin Tinggal Kunjungan.
  • 1 Warga Malaysia: Menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan Wisata.

​"Kami tidak akan memberikan toleransi bagi WNA yang bekerja tanpa izin sah. Ini bukan cuma soal kertas dan stempel, tapi soal bagaimana kita melindungi kesempatan kerja bagi warga lokal serta menjaga kedaulatan hukum kita," tegas Anggi dengan nada bicara yang lugas.

Ingin PUBLIKASI BERITA atau PASANG IKLAN di sini?

 "Bisnis Anda Ingin Dilihat Ribuan Pembaca? 

Promosikan produk atau jasa Anda di sini. Hubungi tim redaksi Media Seputar Indonesia Raya untuk penawaran menarik."

HUBUNGI: 0812-8175-4849 "REDAKSI" SEKARANG!


MENERAPKAN SELECTIVE POLICY: HANYA YANG MANFAAT YANG BOLEH MENETAP 

​Operasi ini bukan gerakan lokal semata, melainkan bagian dari aksi serentak di seluruh Indonesia. Jaya Saputra, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, menjelaskan bahwa Indonesia memegang teguh Selective Policy (kebijakan selektif).

​Artinya, pintu Indonesia terbuka lebar, namun hanya untuk mereka yang taat hukum dan memberi nilai tambah bagi negara.

​"Orang asing yang tidak kontributif atau justru mengganggu ketertiban nasional tidak punya tempat di sini. Kita ingin memastikan kehadiran mereka memberikan manfaat nyata, bukan beban keamanan," ujar Jaya Saputra menambahkan.

APA SANKSINYA ?

​Saat ini, petugas masih mendalami aktivitas harian para WNA tersebut. Verifikasi dokumen dilakukan secara mendalam untuk menentukan sejauh mana pelanggaran dilakukan. Jika terbukti menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja secara ilegal, sanksi administratif hingga deportasi paksa sudah menanti di depan mata.

​PARTISIPASI WARGA BEKASI: LIHAT SESUATU YANG MENCURIGAKAN ?

​Tertibnya imigrasi bukan hanya tugas petugas berseragam, tapi sinergi antara pemerintah dan masyarakat. Pihak Imigrasi Bekasi sangat terbuka dengan laporan dari warga yang merasa ada aktivitas mencurigakan terkait keberadaan orang asing di lingkungan mereka.

​Bagi warga Bekasi yang memiliki informasi, Anda bisa menghubungi Call Center Imigrasi Bekasi di 0813-8000-5977. [■] 

   
    Logo MSIR  
 
          INFO TERKINI: Media Seputar Indonesia Raya — Catatan Informasi Berita dan Peristiwa — Menyajikan Informasi Berita Online Bekasi Raya dan Nasional — PT. MEDIA DIGITAL MITRA JASA —               Kunjungi Website Kami             Cepat, Akurat, dan Terpercaya      







Tim Redaksi, Editorial:  Iwan Iskandar



Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tindak Tegas Penyalahgunaan Izin Tinggal, Imigrasi Bekasi Sisir Puluhan WNA di Wilayahnya

Trending Now

Iklan logo PWI dan SMSI

Logo PWI dan SMSI