Kabupaten Bekasi, MSIR.COM ------Sebuah kasus penahanan ijazah kembali mengguncang dunia pendidikan di Indonesia. Junior Joan Aldebaran, seorang lulusan SMK Darma Asih di Jayasampurna, Serang Baru, Bekasi, terpaksa menahan napas karena ijazahnya ditahan pihak sekolah. Alasannya? Administrasi yang belum rapih dan tunggakan SPP selama 3 tahun.
Junior adalah korban perceraian orang tua dan saat ini tinggal bersama pamannya, Robby. "Joan sangat membutuhkan ijazah untuk melamar pekerjaan, tapi pihak sekolah tidak mau memberikannya," kata Robby dengan nada sedih.
Robby mengaku sudah memohon kepada pihak sekolah, termasuk Kepala Sekolah Usman, untuk memberikan kemudahan. "Kami janji akan merapihkan administrasi setelah Joan bekerja," katanya. Namun, pihak sekolah tetap bersikukuh.
Kepala Sekolah SMK Darma Asih, Yoesman Muliyana, mengatakan bahwa penahanan ijazah karena tunggakan SPP. "Kami sudah koordinasi dengan orang tua, dan mereka paham. Ini hak sekolah, wajar kami menuntutnya," katanya.
Namun, Yoesman juga mengakui bahwa sekolah sudah memberikan keringanan, yaitu dengan mengapensiasi tunggakan SPP dan memberikan surat kelulusan. "Ibu-nya bilang mohon keringanan, biar lulus, kita luluskan," katanya.
Padahal, menurut Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dan Surat Edaran Mendikbud Nomor 47 Tahun 2020, menahan ijazah karena tunggakan biaya sekolah adalah tindakan melawan hukum. Ijazah adalah hak milik siswa, dan tidak boleh dijadikan alat sandera.
"Kami sangat miris melihat kondisi Junior. Ini bukan hanya masalah administrasi, tapi juga pelanggaran hak asasi siswa," kata Robby.
Robby dan keluarga akan melaporkan kasus ini ke Kemendikbud dan meminta agar sekolah segera melepaskan ijazah Junior. "Kami hanya ingin Joan bisa mendapatkan pekerjaan yang layak dan hidup lebih baik," katanya.
Kasus ini kembali mengingatkan kita bahwa dunia pendidikan masih dipenuhi dengan masalah yang tidak seharusnya terjadi. Apakah pihak sekolah akan mempertimbangkan permohonan Robby dan Junior? Kita tunggu saja![■]
Tim Redaksi, Editorial: Iwan Iskandar
**Untuk Pengiriman👉: PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP: 0812-8175-4849.
*Follow the👉: mediaseputarindonesiaraya.com
*Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16





