Iklan kantor DPRD Kota Bekasi

iklan

Waspada Modus "Black Dollar"! WNA Korea Tertipu Rp1,6 Miliar di Jakarta Barat, Begini Kronologinya

REDAKSI
Selasa, Maret 31, 2026 | 15:37 WIB Last Updated 2026-03-31T13:14:28Z


Jakarta, MSIR.COM ------Kasus penipuan investasi dengan modus "Black Dollar" kembali memakan korban. Kali ini, seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan berinisial LBO (Lee Byung-ok) harus menelan kerugian fantastis mencapai Rp1,6 miliar.

​Polres Metro Jakarta Barat bergerak cepat mengungkap jaringan ini dan berhasil mengamankan dua tersangka utama yang juga merupakan warga negara asing.

​KRONOLOGI PENIPUAN BLACK DOLLAR DI KEMBANGAN 

​Berdasarkan keterangan Kasie Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wisnu Wirawan, kasus ini bermula pada rentang September hingga Desember 2025. TKP utama berada di kawasan Meruya Ilir, Kembangan, Jakarta Barat.

​Para pelaku yang teridentifikasi berinisial IDK (alias JK) dan SDT (alias JP) saat ini telah mendekam di sel tahanan. Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial PL (alias P) masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).

​MODUS OPERANDI: "UANG HITAM" DAN CAIRAN PEMBERSIH PALSU 

​Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Raden Dwi Kennardi, menjelaskan bahwa modus yang digunakan sangat rapi untuk membangun kepercayaan korban:

  1. Umpan Uang Asli: Pelaku menunjukkan tumpukan kertas hitam yang diklaim sebagai dolar "tidak aktif". Mereka mendemonstrasikan pencucian kertas tersebut menggunakan cairan khusus yang ternyata hanyalah campuran air dan deterjen.
  2. Testimoni Palsu: Korban diberikan sebagian uang yang benar-benar asli hasil "pencucian" tersebut untuk ditukarkan ke bank agar yakin.
  3. Permintaan Dana Bertahap: Setelah korban percaya, pelaku meminta uang dalam jumlah besar dengan dalih biaya penebusan koper di bandara hingga pembelian cairan kimia tambahan.

"Setelah korban menyerahkan uang miliaran rupiah, terungkap bahwa koper tersebut hanya berisi tumpukan kertas hitam tanpa nilai," ujar Kompol Raden Dwi Kennardi.

BARANG BUKTI DAN ANCAMAN HUKUM 

​Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti kunci, antara lain:


  • ​Koper berisi ribuan lembar kertas hitam.
  • ​Botol-botol cairan pembersih (deterjen).
  • ​Rekaman CCTV/bukti penyerahan uang.

​Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

​TIPS TERHINDAR DARI PENIPUAN INVESTASI ASING 

​Pihak kepolisian mengimbau masyarakat—baik WNI maupun WNA—untuk selalu waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal dalam waktu singkat.

Ciri-ciri penipuan Black Dollar yang perlu diwaspadai:

  • ​Menjanjikan penggandaan uang melalui proses kimiawi.
  • ​Meminta biaya administrasi atau "penebusan" dokumen/barang di bandara.
  • ​Pelaku biasanya sangat persuasif dan mencoba menjalin kedekatan personal terlebih dahulu.

​Jangan mudah tergiur dengan kemudahan mendapatkan uang. Jika menemukan indikasi serupa, segera lapor ke pihak berwajib terdekat. [■] 








Tim Redaksi, Editorial:  Iwan Iskandar

**Untuk Pengiriman👉: PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP0812-8175-4849.

*Channel WhatsApphttps://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16









Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Waspada Modus "Black Dollar"! WNA Korea Tertipu Rp1,6 Miliar di Jakarta Barat, Begini Kronologinya

Trending Now

Iklan

Logo PWI dan SMSI