Tangerang, MSIR.COM ------Menjelang Hari Raya Idulfitri, permintaan protein hewani biasanya melonjak drastis. Sayangnya, momen ini dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan ilegal. Terbaru, Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran belasan ton daging domba kedaluwarsa di wilayah Tangerang yang berpotensi mengancam kesehatan masyarakat.
KRONOLOGI PENGUNGKAPAN: BERMULA DARI LAPORAN WARGA
Kasus ini terendus berkat laporan masyarakat yang curiga akan adanya distribusi daging domba karkas asal Australia dalam skala besar. Tim Satresmob Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi langsung melakukan pengintaian.
Hasilnya mengejutkan:
- Penyergapan Truk: Petugas mengamankan 3 unit truk berisi 9 ton daging saat hendak didistribusikan.
- Penggeledahan Gudang: Pengembangan dilakukan ke gudang di wilayah Batuceper dan Cikupa, Tangerang.
- Total Barang Bukti: Polisi menyita total 12.913,04 kilogram (12,9 ton) daging domba yang telah melewati masa simpan.
HASIL UJI LAB: DAGING BAU APEK DAN BERASID TINGGI
Berdasarkan keterangan Kombes Pol Setyo K. Heriyatno, hasil uji laboratorium dari Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan menunjukkan kondisi daging yang mengerikan:
- Warna: Tidak normal (pucat/lebam).
- Aroma: Berbau apek dan tengik.
- Kadar Asam: Tingkat keasaman di atas batas normal.
"Secara organoleptik, daging ini sudah tidak layak edar dan sangat berbahaya jika dikonsumsi masyarakat," tegas Kombes Setyo.
IDENTITAS 4 TERSANGKA DAN MODUS HARGA MURAH
Polisi telah menetapkan empat orang tersangka dengan peran yang berbeda-beda:
- IY: Penjual utama.
- T & AR: Perantara (makelar).
- SS: Pembeli yang mendistribusikan daging ke pasar tradisional.
Modus Operandi:
Para tersangka menyimpan stok daging sejak tahun 2022. Meskipun sudah kedaluwarsa sejak April 2024, mereka tetap menjualnya ke pedagang pasar dengan harga miring, yakni Rp50.000 hingga Rp80.000 per kilogram, jauh di bawah harga pasar normal.
ANCAMAN HUKUM: PENJARA DAN DENDA MILIARAN
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis untuk memberikan efek jera:
- UU Perlindungan Konsumen: Pasal 8 ayat (3) jo Pasal 62 ayat (1).
- UU Pangan & UU Perdagangan.
- Sanksi: Ancaman penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp2 Miliar.
CARA MENGENALI DAGING KEDALUWARSA
Agar terhindar dari oknum nakal, pastikan Anda memperhatikan hal berikut saat membeli daging di pasar:
- Cek Bau: Daging segar tidak berbau tengik atau asam.
- Cek Harga: Jangan tergiur harga domba/kambing yang terlalu murah di bawah standar pasar.
- Tekstur: Daging kedaluwarsa biasanya terasa berlendir dan tidak kenyal saat ditekan.
Tindakan tegas Bareskrim Polri ini merupakan langkah krusial dalam melindungi kesehatan publik, terutama di tengah fluktuasi harga pangan menjelang lebaran. Pastikan Anda selalu membeli produk hewan di tempat yang memiliki sertifikasi atau kios yang terpercaya.[■]
Tim Redaksi, Editorial: Iwan Iskandar
**Untuk Pengiriman👉: PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP: 0812-8175-4849.
*Follow the👉: mediaseputarindonesiaraya.com
*Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16






