Kabupaten Bekasi, MSIR.COM ------Polsek Cikarang Pusat berhasil membongkar peredaran obat keras ilegal di wilayah Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Satu pelaku, O.W.A (wiraswasta, Majalengka), diamankan di sebuah kontrakan di Kampung Cimahi, Desa Sukamahi, pada 29 Maret 2026 malam.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/4/III/2026/SPKT Unit Reskrim Polsek Cikarang Pusat/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Maret 2026. Polisi menindaklanjuti informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran obat keras daftar G.
Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Elia Umboh, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga kepada Bhabinkamtibmas Desa Sukamahi pada Minggu malam, 29 Maret 2026 sekitar pukul 21.47 WIB.
"Setelah menerima laporan masyarakat, anggota kami langsung bergerak cepat menuju lokasi dan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku peredaran obat keras tanpa izin," ujar AKP Elia Umboh.
Pelaku menjual obat keras daftar G secara ilegal melalui sistem Cash On Delivery (COD) via WhatsApp.
"Modus operandi pelaku adalah menjual obat keras melalui komunikasi WhatsApp dan melakukan transaksi secara langsung atau COD, sehingga sulit terdeteksi jika tidak ada laporan masyarakat," tambah Kapolsek.
Polisi menyita 90 tablet diduga Tramadol, 25 tablet diduga Hexymer, uang Rp140.000, dan 1 unit HP.
"Peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya dan dapat merusak generasi muda. Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan serupa," kata AKP Elia Umboh.
AKP Elia Umboh mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran obat-obatan ilegal, baik sebagai pengguna maupun pengedar.
"Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian," tegasnya.
Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Cikarang Pusat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, dan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti melalui BPOM.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU No. 17/2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku. [■]
Tim Redaksi, Editorial: Iwan Iskandar
**Untuk Pengiriman👉: PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP: 0812-8175-4849.
*Follow the👉: mediaseputarindonesiaraya.com
*Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16





