Kabupaten Bekasi, MSIR.COM ------Respon cepat ditunjukkan oleh jajaran Polsek Cikarang Utara dalam melayani masyarakat. Tak sekadar menerima laporan, pihak kepolisian bahkan melakukan aksi "jemput bola" terhadap seorang pemuda yang menjadi korban penipuan online namun terkendala biaya transportasi menuju kantor polisi.
Peristiwa ini bermula pada Sabtu (28/2/2026) pagi sekitar pukul 09.30 WIB. Melalui layanan Call Center 110, seorang pria berinisial IBR (20) mengadu bahwa dirinya telah ditipu. Mirisnya, IBR mengaku tidak memiliki sisa uang sepeser pun untuk ongkos perjalanan menuju Mapolsek.
KRONOLOGI PENIPUAN MODUS KENCAN ONLINE
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, IBR berkenalan dengan seorang wanita berinisial 'Na' melalui aplikasi MiChat pada pukul 05.00 WIB di hari yang sama. Pelaku menjanjikan sebuah pertemuan, namun dengan syarat korban harus mentransfer sejumlah uang terlebih dahulu sebagai jaminan.
Naas, setelah uang dikirimkan melalui transfer bank, akun IBR langsung diblokir. Pelaku menghilang tanpa jejak dan tidak dapat dihubungi kembali.
LAYANAN 110: SOLUSI CEPAT BAGI MASYARAKAT
Merasa terjepit dan tidak memiliki biaya untuk melapor, IBR memberanikan diri menghubungi nomor darurat 110 dan sempat berkomunikasi melalui jalur pengaduan Kapolres.
"Saya sudah tidak ada uang lagi buat ongkos ke Polsek. Akhirnya saya telepon 110 dan curhat. Tidak lama kemudian, saya langsung dijemput polisi dan diantar ke Polsek," ungkap IBR di Mapolsek Cikarang Utara.
Merespon laporan tersebut, personel piket yang dipimpin oleh Padal IPDA Mualih segera meluncur ke lokasi korban di Kos Bidan Risma, Desa Harjamekar, Cikarang Utara. Petugas menjemput IBR dan membawanya ke kantor polisi guna pembuatan laporan resmi (LP).
LANGKAH HUKUM DAN IMBAUAN KEPOLISIAN
IPDA Mualih mengonfirmasi bahwa saat ini kasus tersebut telah ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara. Fokus penyelidikan saat ini adalah menelusuri identitas pemilik rekening bank yang digunakan oleh pelaku.
"Korban telah membuat laporan resmi untuk ditindaklanjuti. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada orang yang baru dikenal di aplikasi kencan, terutama jika meminta uang di awal," tegas IPDA Mualih.
Pihak kepolisian juga mengingatkan warga untuk tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center 110 jika mengalami keadaan darurat atau menjadi korban tindak pidana. [■]
Tim Redaksi, Editorial: Iwan Iskandar
**Untuk Pengiriman👉: PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP: 0812-8175-4849.
*Follow the👉: mediaseputarindonesiaraya.com
*Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16



