Iklan

iklan

Polres Metro Bekasi Kota Gagalkan Pengiriman 2 Kg Ganja di Matraman, Kurir Jaringan Antar Kota Diciduk!

Bie
25/02/2026 | 06:51 WIB Last Updated 2026-02-25T00:55:09Z

 


MSIR.COM, Kota Bekasi, ----Komitmen Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang pemuda berinisial GAG (26) tak berkutik saat diringkus petugas lantaran kedapatan membawa paket ganja siap edar seberat 2.059,66 gram atau lebih dari 2 kilogram.

​Penangkapan kurir jaringan antar kota ini merupakan hasil pengembangan intensif di wilayah Jakarta Timur. Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Untung Riswaji, S.H., M.H., M.M., membenarkan bahwa keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba yang mencurigakan di perbatasan Bekasi-Jakarta Timur.


KRONOLOGI PENANGKAPAN DI MATRAMAN 

Bergerak cepat, Tim Unit 2 Sub 1 di bawah pimpinan Ipda Dwi Bayu Prihartono melakukan penyelidikan mendalam. Pada Minggu (22/2/2026) malam, petugas berhasil mengidentifikasi dan menyergap tersangka di Jalan Utan Kayu Raya, Matraman.

​"Hasil penggeledahan di lokasi menunjukkan tersangka menyimpan dua bungkus paket besar berisi ganja dalam kemasan presan berwarna cokelat," ujar Kompol Untung kepada awak media.

PEMASOK BERINISIAL 'I' MASUK DAFTAR DPO

Dari hasil interogasi awal, GAG mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial I yang berlokasi di Jakarta Timur. Hingga saat ini, polisi terus melakukan pengejaran terhadap I yang telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

ANCAMAN HUKUMAN BERAT 

Atas perbuatannya, GAG kini harus mendekam di sel tahanan. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mengingat berat barang bukti yang disita, tersangka terancam pidana maksimal sesuai dengan penyesuaian terbaru pada UU No. 1 Tahun 2026 yang berlaku saat ini.

​Keberhasilan ini menjadi sinyal keras bagi para pelaku peredaran narkoba bahwa aparat kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Bekasi dan sekitarnya. [■] 




Tim Redaksi, Editorial:  Iwan Iskandar

**Untuk Pengiriman: PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP0812-8175-4849.

*Channel on WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16



Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polres Metro Bekasi Kota Gagalkan Pengiriman 2 Kg Ganja di Matraman, Kurir Jaringan Antar Kota Diciduk!

Trending Now

Iklan

iklan