Iklan

iklan

CV Majemak Gagal Bujuk Warga Sukasari, 5 Poin Kesepakatan Tetap Jadi Harga Mati

REDAKSI
24/02/2026 | 18:25 WIB Last Updated 2026-02-24T16:11:38Z


MSIR.COM Kabupaten Bekasi, ---- Warga RW 11 Desa Sukasari, Serang Baru, Kabupaten Bekasi, yang dipimpin Jauhari dan Ketua DKM Ustadz Wahyudin kembali menunjukkan penolakan mereka terhadap rencana produksi CV Majemak. Dalam musyawarah pada Selasa (24/2/2026) yang dihadiri oleh Kepala Desa Sukasari, perwakilan Polsek Serang Baru, Koramil, dan pihak perusahaan, warga dengan tegas menyatakan tidak akan menerima produksi plastik yang telah berlangsung selama 8 bulan tanpa memperhatikan lingkungan.

Pemilik CV Majemak, Wandi, meminta toleransi kepada warga untuk melanjutkan produksi dengan alasan karyawan yang membutuhkan penghasilan menjelang hari lebaran. Ia berjanji akan melakukan perbaikan untuk meminimalisir dampak lingkungan dan memberikan kontribusi pada kegiatan sosial warga. Namun, warga sudah kehilangan kesabaran dan merasa tidak dihargai karena perusahaan tidak pernah hadir selama 8 bulan.

Aris, salah satu tokoh warga, menyatakan bahwa kesepakatan yang berlaku adalah hasil mediasi di Polsek Serang Baru pada 17/2/2026, yaitu 5 poin yang harus dipenuhi oleh CV Majemak, termasuk penghentian produksi plastik. 

"Kalau diskusi kami sebagai warga hayu aja, tapi kalau pihak perusahaan minta mediasi lagi dan minta izin untuk produksi lagi, sama saja tidak menghargai Kapolsek Serang Baru yang sudah bersedia membantu mediasi," ujarnya.

Wahidin, salah satu warga yang terdampak langsung, mengungkapkan bahwa dirinya merasa tersiksa dengan bau yang sangat menyengat dan membuat dirinya mengalami pusing. 

"Sudahlah saya di tempat kerja menghirup udara yang mungkin tidak sehat juga, pulang ke rumah ingin istirahat dengan tenang tapi tidak bisa, saya tidur sampai harus menggunakan masker," katanya.

Kepala Desa Sukasari, Muhamad Nur Solehudin, mengatakan bahwa pihaknya tidak memiliki wewenang untuk menutup perusahaan, namun meminta CV Majemak untuk mencari solusi terbaik agar tidak merugikan lingkungan. 

"Saya selaku Kepala Desa Sukasari dalam hal ini serba salah, satu sisi perusahaan memang mungkin harus berjalan karena memiliki karyawan, tapi disisi lain ini juga warga saya. Kalau untuk menutup perusahaan bukan wewenang kami tapi ada dinas terkait dibidangnya," ujarnya.


Pertemuan musyawarah antara warga dengan pihak CV Majemak berlangsung alot, bahkan saat Camat Serang Baru, Deni Mulyadi, tiba, warga menolak untuk melanjutkan diskusi kembali. Warga tetap pada pendirian mereka, tidak akan menerima produksi plastik CV Majemak jika 5 poin kesepakatan tidak dipenuhi.

Warga Sukasari menuntut CV Majemak untuk menghentikan produksi plastik, mengatasi asap, bising, dan bau, memperhatikan kesehatan warga, serta mengizinkan aktivitas pergudangan dengan catatan produksi plastik harus dihentikan. Mereka tidak akan mundur dalam perjuangan mereka untuk lingkungan yang lebih sehat.

CV Majemak harus mempertimbangkan kembali rencana produksinya dan mencari solusi yang lebih ramah lingkungan. Warga RW 11 Sukasari tidak akan menerima kompromi yang merugikan mereka dan lingkungan.

Kini, nasib CV Majemak berada di tangan warga RW 11 Sukasari. Apakah perusahaan akan memenuhi 5 poin kesepakatan dan mencari solusi yang lebih baik, ataukah warga akan terus menolak produksi plastik? Hanya waktu yang akan menjawab. (WATI) [■] 








Tim Redaksi, Editorial:  Iwan Iskandar


**Untuk Pengiriman: 

PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP0812-8175-4849.

*Channel on WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16









Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • CV Majemak Gagal Bujuk Warga Sukasari, 5 Poin Kesepakatan Tetap Jadi Harga Mati

Trending Now

Iklan

iklan