Iklan

iklan

Bongkar Bisnis Haram Berkedok Kontrakan, Polres Metro Bekasi Sita Ribuan Butir Tramadol!

REDAKSI
24/02/2026 | 17:01 WIB Last Updated 2026-02-24T17:21:49Z


MSIR.COM Kabupaten Bekasi, ----Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi kembali mengukir prestasi dalam memerangi peredaran obat keras ilegal. Dalam operasi senyap yang digelar pada Selasa (24/02/2026), petugas berhasil membongkar praktik penjualan obat daftar G yang disamarkan melalui hunian kontrakan di wilayah Cikarang.

​Ribuan butir obat keras jenis Tramadol berhasil disita dari dua lokasi berbeda, bersama tiga orang terduga pelaku yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.


​KRONOLOGI PENGGEREBEKAN: MODUS TAS PANCINGAN DI PASIR GOMBONG 

​Penindakan pertama berlangsung dramatis di sebuah kontrakan di wilayah Pasir Gombong, Cikarang Utara, sekitar pukul 11.00 WIB. Berdasarkan laporan masyarakat yang resah akan aktivitas mencurigakan, polisi bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial T (53).

​Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan modus penyimpanan yang cukup rapi. Pelaku menyimpan 5.000 butir Tramadol (500 lembar) di dalam sebuah tas pancing berwarna hitam untuk mengelabui petugas. Selain obat-obatan, polisi menyita uang tunai hasil transaksi sebesar Rp684.000.


​PERBURUAN BERLANJUT KE WILAYAH SUKAMANAH 

​Tak berhenti di situ, tim Sat Narkoba Polres Metro Bekasi melanjutkan perburuan ke wilayah Sukamanah pada pukul 13.05 WIB. Di lokasi kedua ini, petugas mengamankan dua pria berinisial K (33) dan H (22).


Meskipun jumlah barang bukti di lokasi kedua lebih sedikit, yakni sekitar 250 butir Tramadol, penangkapan ini menjadi pintu masuk penting untuk mendalami jaringan distribusi obat keras di level akar rumput (grassroots).


​SANKSI BERAT MENANTI BERDASARKAN UU KESEHATAN TERBARU 

​Tindakan tegas ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Regulasi ini memperketat pengawasan terhadap peredaran obat keras tanpa izin guna melindungi masyarakat dari efek samping zat kimia berbahaya yang sering disalahgunakan oleh generasi muda.

​Pihak Sat Narkoba Polres Metro Bekasi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pengedar obat ilegal di wilayah hukum Bekasi. Saat ini, para pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Metro Bekasi untuk pengembangan kasus guna memutus rantai pasokan yang lebih besar.


​LAYANAN PENGADUAN MASYARAKAT 

​Polres Metro Bekasi mengajak warga untuk tetap proaktif menjaga kondusivitas lingkungan. Jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba atau obat keras, warga dapat menghubungi:

  • WhatsApp Bunda Kapolres: 0813-8399-0086
  • Call Center Polri: 110 (Khusus Kabupaten Bekasi)
  • Pengaduan 24 Jam: 0811-1939-110.  (WATI) [■] 

Tag: #PolresMetroBekasi #Tramadol #BekasiHariIni #BeritaKriminal #StopObatIlegal #CikarangUtara #Kamtibmas









Tim Redaksi, Editorial:  Iwan Iskandar

**Untuk Pengiriman: 

PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP0812-8175-4849.

*Channel on WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16









Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bongkar Bisnis Haram Berkedok Kontrakan, Polres Metro Bekasi Sita Ribuan Butir Tramadol!

Trending Now

Iklan

iklan