Iklan

iklan

Buntut Kasus Kekerasan Anak di Tual: Oknum MS Resmi Dipecat, Berkas Pidana Kini di Tangan Jaksa!

REDAKSI
Rabu, Februari 25, 2026 | 13:06 WIB Last Updated 2026-02-25T06:35:01Z
Divisi Humas Polri 


MSIR.COM, Jakarta, ----Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menunjukkan komitmen serius dalam menuntaskan kasus kekerasan terhadap anak yang mengguncang Tual, Maluku. Melalui Divisi Humas Polri, ditegaskan bahwa proses hukum terhadap oknum berinisial MS berjalan transparan, mencakup sanksi pemecatan hingga ancaman pidana belasan tahun.

​Kadivhumas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, mengungkapkan bahwa penanganan kasus ini merupakan atensi langsung dari Bapak Kapolri guna menjaga akuntabilitas institusi di mata publik.

SANKSI TEGAS: MS DIPECAT TIDAK HORMAT (PTDH)

​Salah satu poin krusial yang disampaikan dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (25/2/2026), adalah status kedinasan pelaku. Polri memastikan tidak ada ruang bagi oknum yang mencoreng nama baik institusi.

  • Status Etik: Oknum MS telah resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
  • Alasan: Pelanggaran berat terhadap kode etik profesi Polri terkait kasus kekerasan yang menimpa korban Ananda A.T.

​"Ini adalah bukti nyata bahwa Polri tidak segan mengambil tindakan tegas terhadap personel yang melakukan penyimpangan," ujar Irjen Pol Johnny dengan nada lugas.


UPDATE PIDANA: BERKAS DILIMPAHKAN KE KEJAKSAAN NEGERI TUAL 

​Selain sanksi internal, proses hukum pidana terus dipacu. Berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/32/II/2026/SPKT/Polres Tual/Polda Maluku, penyidik telah merampungkan berkas perkara tahap pertama.

​Pada tanggal 24 Februari 2026, berkas tersebut resmi diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Tual untuk dilakukan penelitian formil dan materiil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

ANCAMAN HUKUMAN 15 TAHUN PENJARA 

​Penyidik menjerat oknum MS dengan pasal berlapis untuk memastikan keadilan bagi keluarga korban. Adapun pasal yang disangkakan meliputi:

  1. Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
  2. Pasal 46 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Catatan Redaksi: Jika terbukti bersalah di pengadilan, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar.

SIMPATI POLRI DAN PENDAMPINGAN KELUARGA KORBAN 

​Di balik proses hukum yang kaku, Irjen Pol Johnny juga menyampaikan empati mendalam. Pihak Polda Maluku melalui Satbrimob dan Polres Tual dilaporkan telah melakukan langkah-langkah humanis.

​"Kami turut berduka cita atas apa yang menimpa Ananda A.T. Saat ini, tim medis juga fokus memberikan penanganan optimal bagi Ananda N.K. (kakak korban) agar segera pulih," tambahnya.


MENGAWAL TRANSPARANSI PUBLIK 

Polri mengajak seluruh elemen masyarakat dan media untuk terus mengawal kasus ini secara objektif. Transparansi dalam kasus Tual diharapkan menjadi momentum penguatan kepercayaan publik terhadap Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.[■] 








Tim Redaksi, Editorial:  Iwan Iskandar

**Untuk Pengiriman👉: PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP0812-8175-4849.

*Follow the👉: mediaseputarindonesiaraya.com

*Channel WhatsApphttps://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16









Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Buntut Kasus Kekerasan Anak di Tual: Oknum MS Resmi Dipecat, Berkas Pidana Kini di Tangan Jaksa!

Trending Now

Iklan

iklan