![]() |
| Gambar ilustrasi |
Kota Bekasi, MSIR.COM ------Bagi Anda warga Jakarta yang sedang merencanakan pembelian rumah atau pengurusan sertifikat tanah, tahun 2025 membawa angin segar. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 840 Tahun 2025 yang memberikan potongan harga alias pengurangan dan pembebasan pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kebijakan ini diambil sebagai langkah konkret Bapenda Jakarta untuk meringankan beban finansial masyarakat, terutama dalam mewujudkan hunian yang layak dan inklusif di ibu kota.
APA ITU DISKON BPHTB JAKARTA 2025?
Berdasarkan aturan terbaru, Pemprov DKI memberikan dua skema insentif: Pengurangan Pokok (Diskon) dan Pembebasan Pokok (Gratis). Besaran pengurangan ini bervariasi mulai dari 50% hingga 75% tergantung pada profil wajib pajak dan jenis perolehan haknya.
DAFTAR PENERIMA DISKON BPHTB BERDASARKAN KEPGUB 840/2025
Agar tidak salah hitung, berikut adalah pembagian kelompok yang berhak mendapatkan fasilitas pengurangan pajak:
1. Kelompok Diskon 75% (Potongan Terbesar)
Fasilitas ini diberikan kepada:
- Kegiatan sosial, pendidikan, atau kesehatan.
- Aparatur Negara: Veteran, PNS, TNI/Polri, Pensiunan, atau Janda/Dudanya yang menerima rumah dinas langsung dari pemerintah.
- Program Nasional: Pemilik tanah melalui Program Nasional Pendaftaran Tanah dengan luas maksimal 60 m².
- Pembeli Pertama (Rumah Tapak/Tanah Kosong): Warga ber-KTP DKI, usia min. 18 tahun/menikah, dengan NPOP maksimal Rp1 Miliar.
2. Kelompok Diskon 50%
Diberikan kepada:
- Pembeli Pertama (Rumah/Rusun): Warga KTP DKI dengan NPOP maksimal Rp500 Juta.
- Penerima hibah dari orang tua atau anak (satu garis keturunan lurus).
- Penerima warisan atau hibah wasiat.
- Penerima rumah dinas melalui jalur jual beli, tukar menukar, atau hibah.
- Wajib Pajak Badan (BUMD) atau badan usaha yang melakukan penggabungan/peleburan usaha.
3. Pembebasan BPHTB (Gratis 100%)
Khusus diberikan secara jabatan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang mengikuti program penyediaan rumah dari Pemerintah Pusat maupun Pemprov DKI Jakarta.
SIMULASI PERHITUNGAN: BERAPA YANG BISA ANDA HEMAT ?
Mari kita lihat contoh nyata bagaimana kebijakan ini memotong pengeluaran Anda:
Kasus A: Anda warga Jakarta membeli rumah pertama seharga Rp500 juta.
- Tarif Normal: Rp25.000.000 (asumsi).
- Setelah Diskon 50%: Anda hanya perlu membayar Rp12,5 juta. Hemat setengahnya!
Kasus B: Anda mengurus sertifikat tanah program nasional (PTSL) luas 60 m².
- Anda berhak mendapatkan potongan 75% dari total pajak terutang.
CARA MENGAJUKAN PENGURANGAN BPHTB
Kabar baiknya, mekanisme ini dibuat sangat praktis. Wajib pajak dapat melakukan perhitungan mandiri sesuai besaran yang ditetapkan dalam Kepgub. Nilai pengurangan tersebut langsung diinput ke dalam Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB saat melakukan pembayaran.
Melalui Kepgub 840/2025, Pemprov DKI membuktikan bahwa pajak bukan sekadar instrumen pengisi kas daerah, melainkan alat untuk menciptakan keadilan sosial. Diharapkan dengan adanya insentif ini, kepatuhan warga dalam legalitas aset meningkat dan impian memiliki hunian di Jakarta menjadi lebih terjangkau. [■]
Tim Redaksi, Editorial: Iwan Iskandar
**Untuk Pengiriman👉: PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP: 0812-8175-4849.
*Follow the👉: mediaseputarindonesiaraya.com
*Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16





