Kota Bekasi, MSIR.COM ------Kasus penyerobotan lahan kembali menjadi sorotan publik. Praktik mafia tanah yang sistematis tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga merusak tatanan hukum pertanahan di Indonesia. Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar, mendesak agar aparat penegak hukum tidak lagi memberikan ruang bagi para "pemain" tanah yang meresahkan masyarakat.
MENGAPA MAFIA TANAH SULIT DIBERANTAS ?
Menurut Abdul Fickar, salah satu hambatan terbesar adalah keterlibatan oknum internal atau "orang dalam" di berbagai instansi. Ia menekankan bahwa praktik ini bukan sekadar urusan perdata biasa, melainkan pelanggaran kepentingan umum."Mafia tanah harus diamankan karena meresahkan. Penyerobotan tanah dan pemalsuan dokumen itu adalah delik umum, bukan delik aduan. Artinya, negara harus hadir bertindak tanpa menunggu laporan jika bukti sudah cukup," tegas Fickar.
3 KOMPONEN UTAMA DALAM EKOSISTEM MAFIA TANAH
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, baru-baru ini mengungkap "segitiga maut" yang menjadi motor penggerak mafia tanah di Indonesia. Tanpa memutus mata rantai ini, sertifikat tanah warga akan selalu berada dalam ancaman. Ketiga elemen tersebut adalah:
- Oknum Orang Dalam: Pihak berwenang yang memiliki akses ke administrasi pertanahan.
- Pemborong Tanah: Pemodal yang mengambil keuntungan ekonomi secara langsung.
- Pihak Ketiga Pendukung: Pihak yang membantu legalitas palsu atau pengamanan di lapangan.
DAFTAR KASUS BESAR YANG MENJADI PERHATIAN PUBLIK
Beberapa sengketa tanah yang mencuat belakangan ini membuktikan betapa masifnya pergerakan mereka:
- Aset Pemkab Kutai Timur: Penggelapan lahan seluas 2.300 m² di Cilandak, Jakarta Selatan.
- Kasus Menteng: Sengketa rumah mantan perwira Kopassus seluas 639 m².
- Sengketa Ungasan, Bali: Lahan 6 hektare yang tiba-tiba beralih status menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) perusahaan.
SINERGI ATR/BPN DAN POLRI: HARAPAN BARU BAGI KORBAN
Nusron Wahid menegaskan bahwa kementeriannya tidak bisa berjalan sendiri. Dibutuhkan kekuatan penuh dari Polri untuk dua dimensi utama: Penegakan Hukum dan Keamanan. Dengan adanya perlindungan ini, diharapkan masyarakat kecil tidak lagi kalah saat berhadapan dengan spekulan tanah bermodal besar.
Pemberantasan mafia tanah membutuhkan lebih dari sekadar retorika. Diperlukan keberanian Presiden untuk menindak tegas pejabat yang terbukti "main mata". Selama celah birokrasi masih terbuka, dokumen tanah asli pun bisa menjadi tidak berarti di tangan para mafia.[■]
Tim Redaksi, Editorial: Iwan Iskandar
**Untuk Pengiriman👉: PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP: 0812-8175-4849.
*Follow the👉: mediaseputarindonesiaraya.com
*Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16





