![]() |
Polri ungkap tuntas kasus pembunuhan |
Kota Bekasi, MSIR-COM — AS alias A (21), seorang karyawan toko sembako, berhasil ditangkap oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas dugaan pembunuhan terhadap bosnya, ALS (64). Penangkapan ini dilakukan pada Minggu, 1 Juni 2025, sekitar pukul 00.10 WIB di Hotel Ramada by Wyndham Serpong, Tangerang Selatan. Motif di balik aksi keji ini diduga karena tersinggung perkataan korban dan desakan kebutuhan ekonomi.
Kronologi dan Motif Pembunuhan
Menurut Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, pelaku merasa tersinggung dengan perkataan korban yang bernada tinggi. Korban menegur pelaku dengan kalimat,
"Kamu kasbon terus, kerja aja males, jarang masuk, nggak kayak yang lain, orang kalo mau minta tolong tuh kerja dulu yang bener."
Tersulut emosi, pelaku kemudian menyerang korban dengan tangan kosong dan dus air mineral hingga tidak berdaya. Setelah korban tak berdaya, pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp84.654.000, dua unit handphone, dan satu unit motor Vario warna hitam silver milik korban, lalu melarikan diri.
Aksi pembunuhan ini terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025, sekitar pukul 20.50 WIB, di Toko ALEX/IMANUEL, Jalan Raya Jatimakmur, RT. 008, RW. 009, Kel. Jatimakmur, Kec. Pondok Gede, Kota Bekasi. Pelaku diketahui bekerja sebagai karyawan di toko tersebut, bertugas menyiapkan dan mengantar barang ke pelanggan, serta merapikan stok toko.
Penangkapan dan Penggunaan Uang Hasil Kejahatan
Tim gabungan kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), observasi, dan wawancara saksi-saksi di sekitar lokasi untuk mengidentifikasi pelaku. Berdasarkan informasi yang terkumpul, tim berhasil mengamankan AS alias A.
Pelaku mengakui telah menggunakan sebagian dari uang hasil kejahatan, sekitar Rp20 juta, untuk membeli handphone dan memberikan sebagian kepada adiknya. AS alias A juga berencana untuk melarikan diri ke Batam bersama istri dan anaknya.
Pasal yang Disangkakan
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dua pasal berlapis:
* Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
* Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Kasus ini menjadi peringatan akan pentingnya mengelola emosi dan dampak fatal dari tekanan ekonomi yang tidak terkendali. [■]
Tim Redaksi, Editorial: Iwan Iskandar
**Untuk Pengiriman: 👇
PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP: 0812-8175-4849.
*Follow the: 🫱 mediaseputarindonesiaraya.com
*Channel on WhatsApp: 👇https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16
Biar kagak ketinggalan update berita menarik setiap hari.🙏