![]() |
Kantor DPRD Kabupaten Bekasi |
Kabupaten Bekasi, MSIR.COM — Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bekasi, Jamil, mengungkapkan bahwa anggota DPRD bernama Surohman dari Fraksi Bintang Persatuan Buruh telah menerima sanksi berupa teguran lisan.
Sanksi ini diberikan karena Surohman diduga melakukan pelanggaran dengan tidak mengajukan surat izin kepada pimpinan DPRD saat mengikuti roadshow ke pabrik-pabrik bersama Wakil Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja.
Jamil menjelaskan, bahwa Surohman tidak mengajukan surat izin secara formal kepada pimpinan DPRD, meskipun telah mengirimkan informasi melalui WhatsApp.
"Dalam klarifikasinya, dia menjelaskan sudah memberikan informasi melalui WA pada pimpinan, tapi informasi yang dia kirim itu tidak ada jawaban dari pimpinan," kata Jamil. Selasa (06/05/2025)
Pelanggaran ini menunjukkan ketidakpatuhan Surohman terhadap prosedur administrasi yang berlaku.
Surohman menyadari kesalahannya dan telah meminta maaf atas ketidaktahuannya tentang prosedur administrasi. Sebagai anggota DPRD yang baru, Surohman berjanji untuk lebih memahami aturan dan prosedur yang berlaku.
![]() |
"SUROHMAN: Anggota DPRD Fraksi Bintang Persatuan Buruh" |
"Surohman kan dewan baru, setelah memberikan klarifikasinya dia pun sudah minta maaf karena ketidaktahuan secara administratif itu," kata Jamil.
SANKSI BERAT DARI BK DPRD BEKASI
BK DPRD Kabupaten Bekasi memutuskan untuk memberikan sanksi berupa teguran lisan kepada Surohman.
"Dari BK memberikan sanksi teguran lisan," kata Jamil.
Sanksi ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi Surohman dan anggota DPRD lainnya untuk lebih mematuhi aturan dan prosedur yang berlaku.
Dengan demikian, Surohman diharapkan dapat lebih memahami pentingnya prosedur administrasi dan lebih teliti dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai anggota DPRD.
BK DPRD Kabupaten Bekasi akan terus memantau dan mengevaluasi kinerja anggota DPRD untuk memastikan bahwa mereka menjalankan tugasnya dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku. (Ww). [■]
Tim Redaksi, Editor: Iwan Iskandar
**Untuk Pengiriman: 👇
PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP: 0812-8175-4849.
*Follow the: 🫱 mediaseputarindonesiaraya.com
*Channel on WhatsApp: 👇https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16
Biar kagak ketinggalan update berita menarik setiap hari.🙏