Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polres Metro Bekasi Kota Gagalkan Peredaran 3 Kg Ganja, Dua Pengedar Ditangkap dalam Penangkapan Besar

23/05/2025 | 16:20 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-24T01:31:28Z
Konferensi pers dipimpin oleh Kapolres Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro


Kota Bekasi, MSIR-COM  —  Dalam upaya signifikan memberantas peredaran narkoba, Polres Metro Bekasi Kota berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat lebih dari 3 kilogram. Operasi ini berujung pada penangkapan dua individu di Depok, sementara satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran.


Pengungkapan kasus besar ini diumumkan dalam konferensi pers pada Jumat, 23 Mei 2025, di Markas Polres Metro Bekasi Kota. Konferensi tersebut dipimpin oleh Kapolres Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, didampingi Wakapolres AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Kasatresnarkoba AKBP Parlin Lumbantoruan, dan Kasi Humas AKP Suparyono.


"Operasi ini adalah bagian penting dari Operasi Brantas Jaya 2025, yang bertujuan memutus mata rantai jaringan distribusi narkoba antarwilayah, khususnya yang beroperasi antara Depok dan Bekasi," jelas Kapolres Kusumo.


Operasi polisi dimulai pada Minggu, 18 Mei 2025, pukul 16.00 WIB. Petugas dari Unit II Subnit 4.2 Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi Kota mengamankan MF (19), seorang wiraswasta asal Depok, di sebuah gerai Es Teh Dawoon Tea di Jalan Raya Gandul, Cinere, Depok.


Dari tangan MF, pihak berwenang menyita barang bukti berupa:

 * 1 plastik klip kecil ganja (0,47 gram)

 * 1 plastik klip besar ganja (16,27 gram)

 * 1 bungkus kertas coklat berisi ganja (7,12 gram)

 * 1 unit telepon genggam merek Vivo

 * 1 bungkus rokok Gudang Garam Filter

Berdasarkan pengakuan MF bahwa ganja tersebut diperoleh dari seseorang berinisial RP, polisi segera bertindak. Satu jam kemudian, sekitar pukul 17.00 WIB pada hari yang sama, RP (30), seorang karyawan swasta juga dari Depok, berhasil ditangkap di wilayah Kelurahan Gandul, Cinere.

Barang bukti narkoba 


Barang bukti yang disita dari RP meliputi:

 * 1 plastik klip hitam dililit lakban coklat berisi ganja seberat 1.004,19 gram.

 * 1 unit telepon genggam merek Redmi.


Secara keseluruhan, polisi menyita total 3.059,23 gram (sekitar 3 kg) ganja dari kedua tersangka. MF dan RP saat ini ditahan, sementara tersangka ketiga, yang diidentifikasi dengan inisial A, kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi.


ANCAMAN HUKUM

MF dan RP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman untuk pelanggaran ini sangat berat, berkisar antara pidana mati atau penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp13,3 miliar.


Kapolres Kusumo menegaskan bahwa MF dan RP diyakini sebagai anggota penting dari jaringan peredaran ganja yang menargetkan wilayah Depok dan Bekasi.


"Kami berkomitmen untuk tidak memberikan sedikit pun ruang bagi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota. Operasi Brantas Jaya 2025 akan terus digencarkan demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba," tegasnya. [■]


Tim Redaksi, Editorial:  Iwan Iskandar

**Untuk Pengiriman: 👇

PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP0812-8175-4849.

*Follow the: 🫱 mediaseputarindonesiaraya.com

*Channel on WhatsApp: 👇https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16

Biar kagak ketinggalan update berita menarik setiap hari.🙏




×
Berita Terbaru Update