Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Iklan

Iklan

Hasil Forensik Polri: Ijazah Jokowi Terbukti Asli, Tak Ada Unsur Pidana

22/05/2025 | 11:30 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-22T09:58:46Z
Tuntas! Polri Pastikan Keaslian Ijazah Jokowi, Kasus Ditutup


Jakarta, MSIR-COM  —  Bareskrim Polri secara resmi menyatakan bahwa dokumen ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah asli dan sah berdasarkan hasil penyelidikan mendalam dan uji forensik. 


Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri di lobi utama Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/5/2025).



PENYELIDIKAN MENDALAM MEMBEBASKAN JOKOWI

Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan menyusul laporan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang melaporkan dugaan pemalsuan ijazah S1 milik Jokowi.


"Kami telah memeriksa 39 orang saksi, termasuk pihak Universitas Gadjah Mada (UGM), alumni, dosen, pihak SMA, serta satu orang teradu, yaitu Joko Widodo. 


Dari seluruh hasil pemeriksaan dan uji laboratorium forensik, dapat kami simpulkan bahwa dokumen ijazah Joko Widodo adalah asli dan sah," ujar Brigjen Pol. Djuhandhani.



TIDAK ADA INDIKASI TINDAK PIDANA DITEMUKAN

Polri menyampaikan bahwa laporan awal mencantumkan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 263, 264, dan 266 KUHP, serta Pasal 68 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Namun, dari hasil pendalaman, tidak ditemukan indikasi tindak pidana.


Penyelidikan yang mencakup 13 lokasi, termasuk SMA Negeri 6 Surakarta dan Universitas Gadjah Mada, menemukan sejumlah dokumen pendukung mulai dari STTB, formulir pendaftaran, Kartu Hasil Studi, surat keterangan praktik, hingga ijazah asli. Semua dokumen tersebut telah diuji secara forensik dan dinyatakan identik serta valid.


Polri Tegaskan Ijazah Jokowi Asli dan Sah, Laporan Pemalsuan Gugur


"Ijazah asli S1 dengan nomor 1120 telah diuji secara forensik, dan dinyatakan identik dengan dokumen pembanding. Skripsi juga ditemukan dan terbukti dibuat dengan mesin ketik serta teknik cetak sesuai periode 1985," jelas Brigjen Djuhandhani.



TPUA TIDAK TERDAFTAR RESMI

Lebih lanjut, Polri juga menegaskan bahwa TPUA tidak terdaftar secara resmi sebagai lembaga berbadan hukum di Kementerian Hukum dan HAM.


Meskipun telah menyimpulkan tidak adanya unsur pidana, proses ini masih berada pada tahap penyelidikan. Polri belum menaikkan kasus ke tahap penyidikan karena tidak ditemukan dasar hukum yang cukup.


"Kami masih fokus pada penuntasan penyelidikan. Mengenai potensi pertanggungjawaban hukum atas laporan yang tidak berdasar, itu bisa saja dilakukan jika memenuhi unsur pidana. Namun untuk saat ini, belum ada proses ke arah sana," tandasnya.  [■]


Tim Redaksi, Editorial:  Iwan Iskandar

**Untuk Pengiriman: 👇

PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP0812-8175-4849.

*Follow the: 🫱 mediaseputarindonesiaraya.com

*Channel on WhatsApp: 👇https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16

Biar kagak ketinggalan update berita menarik setiap hari.🙏




×
Berita Terbaru Update