Eks Tanah Kas Desa Berlokasi di Kabupaten Bekasi Jadi Milik Pemerintah Kota Bekasi
![]() |
Rapat koordinasi Pemekaran untuk Wilayah Kotamadya Bekasi |
Kota Bekasi, MSIR.COM — Bertempat di Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementrian Dalam Negeri telah dilakukan bersama rapat kordinasi penyelesaian permasalahan Eks TANAH KAS DESA (TKD) di Kabupaten antara Pj. Bupati Bekasi Dedy Supriyadi dan Pj. Wali Kota Bekasi R. Gani Muhamad. Jum’at,(1/11/2024).
Rapat kordinasi berlangsung di aula Naw Asena Lantai 2 Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementrian Dalam Negeri yang di pimpin langsung oleh Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa La Ode Ahmad P. Bolombo.
Turut hadir dalam pertemuan ini:
- Pj. Bupati Bekasi Dedy Supriyadi,
- Pj. Wali Kota Bekasi R. Gani Muhamad,
- Asisten Pemerintahan Lintong Diantoputra, - Kepala BPKAD Kota Bekasi Sudarsono,
- Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Dzikron,
- Plt. Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Bekasi Heni Setiowati,
- Kepala Bagian Tata Usaha Setda Kota Bekasi Zalaludin,
- Kepala BPKAD Kabupaten Bekasi Hudaya,
- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi Rahmat Atong.
![]() |
Rapat koordinasi pertemukan PJ. Walikota Bekasi dan PJ. Bupati Bekasi |
Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi telah sepakat atas penyelesaian permasalahan Eks TANAH KAS DESA (TKD) yang menjadi kelurahan di Kota Bekasi dan memiliki TKD di Kota Bekasi telah sepakat bersama-sama menyerahkan permasalahan ini diselesaikan Kementrian Dalam Negeri.
Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad menyampaikan kesepakatan bersama ini telah menjadi final dan sudah ditulis dalam berita acara dan disaksikan bersama oleh Ditjen Bina Pemerintahan Desa dan permasalahan ini akan segera di selesaikan Kementrian Dalam Negeri dan Ditjen Bina Pemerintahan Desa segera memfasilitasi Penertiban rekomendasi Kementrian Dalam Negeri.
“Kita telah sepakat bersama di depan pak Dirjen bahwa sudah klop antara Kabupaten Bekasi dengan Kota Bekasi terkait permasalahan Tanah Kas Desa (TKD) ini. Tinggal menunggu saja rekomendasi dari Kementrian Dalam Negeri.” Ucap Gani.
Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi akan melaksanakan dan menaati dengan penuh tanggung jawab segala keputusan yang diambil oleh Kementrian Dalam Negeri.
Diketahui bersama berdasarkan peraturan perundang-undangan nomor 9 tahun 1996 tentang pembentukan kotamadya daerah tingkat II Bekasi, seluruh desa yang menjadi Cakupan wilayah Kota Bekasi dan Eks TKD yang berlokasi di Kabupaten Bekasi menjadi milik Pemerintah Kota Bekasi.
![]() |
Sepakat,,!! untuk penandatanganan berita acara |
Ada delapan kecamatan dan dua puluh kelurahan Tanah Kas Daerah ini yang menjadi milik Pemerintah Kota Bekasi Antara Lain;
1. Kecamatan Tarumajaya
* Desa Setiasih
* Desa Pusakarakyat
* Desa Segaramakmur
* Desa Pahlawansetia
* Desa Segarajaya
2. Kecamatan Pebayuran
* Desa Karangharja
* Desa Karangsegar
3. Kecamatan Sukawangi
* Desa Sukabudi
* Desa Sukatenang
* Desa Sukakerta
4. Kecamatan Sukakarya
* Desa Sukarasa
5. Kecamatan Babelan
* Desa Bunibakti
* Desa Muarabakti
* Desa Huripjaya
* Desa Babelankota
6. Kecamatan Karangbahagia
* Desa Sukaraya
7. Kecamatan Tambun Utara
* Desa Sriamur
* Desa Srimahi
* Desa Satriamekar
8. Kecamatan Cabangbungin
* Desa Lenggahsari.
![]() |
Berita acara yang telah ditetapkan |
Usai Rapat Kordinasi, Pj. Bupati Bekasi Dedy Supriyadi, Pj. Wali Kota Bekasi R. Gani Muhamad dan Dirjen Bina Pemerintahan Desa La Ode Ahmad bersama-sama menandatangani berita acara rapat.
(ST/Humas). [■]
Reporter & Editorial: Iwan Iskandar
**Untuk Pengiriman: 👇
PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP: 0812-8175-4849.
*Follow the: 👇https://mediaseputarindonesiaraya.blogspot.com
*Channel on WhatsApp: 👇https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16
Biar kagak ketinggalan update berita menarik setiap hari.🙏