Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Iklan

Iklan

Polsek Johar Baru Ungkap Kasus Narkoba

03/10/2024 | 10:45 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-08T06:42:32Z

Dalam Satu Minggu, Empat Tersangka Diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Johar Baru

Konferensi pers Polsek Johar Baru Jakarta 


Jakarta, MSBR.COM —  Kepolisian Sektor (Polsek) Johar Baru mengungkap kasus narkoba yang dihadiri oleh :
- Kapolsek Johar Baru Kompol Saiful Anwar, S.E., S.H., M.M., 
- Wakapolsek Johar Baru, AKP Aris Setiawan, - Kanit Reskrim Polsek Johar Baru, AKP Mohamad Rasid S.H., M.H., dan 
- Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Ipda Ruslan. 

Dalam kesempatan tersebut, mereka memaparkan keberhasilan Polsek Johar Baru dalam mengungkap empat kasus peredaran narkoba di wilayah Jakarta Pusat dalam kurun waktu satu minggu terakhir. Keempat tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti berupa sabu dengan total berat puluhan gram di Polsek Johar Baru, pada Kamis, 3 Oktober 2024.

Kapolsek Johar Baru, Kompol Saiful menyatakan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba. 

“Pada tanggal 28 September 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, tim Reskrim Polsek Johar Baru menerima informasi dari warga mengenai transaksi narkoba di Kampung Rawa. Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil menangkap tersangka IH (35) dengan barang bukti sabu seberat 15,15 gram,” tuturnya di Polsek Johar Baru, pada Kamis, 3 Oktober 2024.


Barang bukti aksi kejahatan narkoba 


Kanit Reskrim Polsek Johar Baru, AKP Mohamad Rasid menambahkan bahwa kasus ini segera dikembangkan setelah penangkapan IH. 
“Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, kami berhasil menangkap tersangka AR (35), seorang bandar besar, di sebuah Hotel di Gunung Sahari, Jakarta Barat, dengan barang bukti sabu seberat 90,49 gram,” ujarnya di lokasi yang sama.

Dua hari setelahnya, pada 30 September 2024, Polisi kembali menangkap tersangka AA (40) di wilayah Tanah Tinggi dengan barang bukti sabu seberat 10,36 gram. Sementara dalam kasus keempat, tersangka A (30) diamankan di wilayah Cikini dengan barang bukti sabu seberat 1,92 gram yang disimpan dalam beberapa paket kecil.

“Kami terus mendalami jaringan distribusi narkoba ini karena para tersangka berperan sebagai pengedar yang mendapat pasokan dari bandar lebih besar dan mengedarkan di wilayah Johar Baru,” kata Kanit.


operasi ini adalah bagian dari komitmen Kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Johar Baru


Keempat tersangka sudah ditahan dan berkas perkara mereka telah disiapkan untuk dilanjutkan ke Kejaksaan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

Kapolsek menegaskan bahwa operasi ini adalah bagian dari komitmen Kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Johar Baru. “Kami akan terus mengejar bandar yang lebih besar dan menjaga wilayah Johar Baru dari bahaya narkoba. Terima kasih atas kerja sama masyarakat yang membantu dalam pengungkapan kasus ini,” ujarnya.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat). [■]


Reporter & Editorial:  
Iwan Iskandar






**Untuk Pengiriman: 👇

PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP0812-8175-4849.

*Follow the: 👇

https://mediaseputarindonesiaraya.blogspot.com 

*Channel on WhatsApp: 👇

https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16

Biar kagak ketinggalan update berita menarik setiap hari.🙏


×
Berita Terbaru Update