MSIR.COM, Kabupaten Bekasi — Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus penipuan gas subsidi di Desa Sukasejati, Cikarang Selatan, pada 15 Januari 2026. Tim Khusus (Timsus) Polres Metro Bekasi menangkap 3 orang pelaku, yaitu RKA, MH, dan MRT, yang terlibat dalam penyuntikan gas subsidi ukuran 3 kg ke tabung gas non-subsidi ukuran 12 kg.
Pelaku membeli gas subsidi 3 kg dari warung-warung di sekitar Setu, Bekasi, dan mengisinya ke tabung gas 12 kg menggunakan “tabung tombak” tanpa penimbangan kembali. Gas subsidi kemudian dijual dengan harga yang lebih mahal.
Barang bukti yang disita antara lain 158 tabung gas subsidi 3 kg (kosong), 142 tabung gas subsidi 3 kg (isi), 62 tabung gas 12 kg (kosong), dan 55 tabung gas 12 kg (isi). Polisi juga menyita 1 unit timbangan, 1 kantong plastik segel tabung gas, dan 1 unit mobil pickup Suzuki Carry Silver.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., mengimbau masyarakat agar tidak melakukan praktik penyuntikan atau penyalahgunaan tabung gas bersubsidi. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan praktik penyuntikan atau penyalahgunaan tabung gas bersubsidi, karena perbuatan tersebut merugikan negara dan masyarakat kecil yang berhak mendapatkan subsidi,” ujarnya. Senin (19/1/2026)
Pelaku menjual gas subsidi dengan harga Rp 135.000/tabung, dengan modal Rp 60.000/tabung. Dalam sehari, pelaku memproduksi 50 tabung, sehingga estimasi keuntungan yang diperoleh pelaku sejak Oktober 2025 hingga saat ini adalah sekitar Rp 350.000.000.
Polres Metro Bekasi mengajak masyarakat untuk melapor jika menemukan indikasi kegiatan serupa di lingkungan sekitar. Kasus ini menjadi perhatian serius Polres Metro Bekasi dalam menegakkan hukum dan menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, Pasal 32 ayat (2) jo pasal 30 dan 31 Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dan Pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat 1 huruf (b) dan (c) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dengan adanya penindakan ini, Polres Metro Bekasi berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan sekitar. [■]
Tim Redaksi, Editorial: Iwan Iskandar
**Untuk Pengiriman: 👉PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP: 0812-8175-4849.
*Follow the 👉: mediaseputarindonesiaraya.com
*Channel on WhatsApp 👉: https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16
![]()










Leave a Reply