MSIR.COM, Kota Bekasi —Ketegangan menjelang pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 memuncak. Ratusan ribu buruh yang tergabung dalam Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh, termasuk KSPI, berencana menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di kota-kota industri seluruh Indonesia pada 22 November 2025. Aksi ini dipicu oleh dugaan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) hanya akan mengumumkan kenaikan UMP sebesar 3,75% atau berkisar Rp100.000, jauh di bawah tuntutan buruh yang menginginkan kenaikan antara 6,5% hingga 10,5%.
Presiden KSPI, Said Iqbal, mengungkapkan bahwa informasi yang diterima dari Dewan Pengupahan menunjukkan Kemnaker akan menggunakan indeks tertentu, yaitu 0,2, dalam formula perhitungan UMP 2026. “Aksi pertama tanggal 22 November 2025 ratusan ribu buruh di seluruh Indonesia kota-kota industri akan turun ke jalan,” tegas Said Iqbal, menandaskan penolakan keras terhadap prediksi kenaikan 3,75% tersebut.

Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meminta para pekerja untuk bersabar. Menaker menjanjikan keputusan final mengenai besaran dan formula UMP 2026 akan diumumkan tepat waktu pada 21 November 2025. Yassierli menyebut bahwa pembahasan, termasuk peluang mengubah rumus perhitungan yang tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 2023, masih terus berlangsung. Pemerintah menargetkan Permenaker terkait UMP 2026 dapat diselesaikan sebelum tanggal pengumuman tersebut.
Sebagai perbandingan, pada tahun sebelumnya (UMP 2025), pemerintah telah menetapkan kenaikan UMP maksimal sebesar 6,5% melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, yang berlaku serentak mulai 1 Januari 2025. Perbedaan signifikan antara kenaikan tahun lalu (6,5%) dengan prediksi kenaikan tahun ini (3,75%) menjadi salah satu pemicu utama gejolak di kalangan buruh.

Masyarakat, pelaku usaha, dan pekerja kini menantikan pengumuman resmi Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia (Kemnaker) pada 21 November 2025. Apakah pemerintah akan mempertahankan formula yang diprediksi atau mengakomodasi tuntutan buruh, akan menentukan skala dan dampak dari aksi unjuk rasa yang sudah direncanakan sehari setelahnya. [■]
Tim Redaksi, Editorial: Iwan Iskandar
**Untuk Pengiriman: 👉PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP: 0812-8175-4849.
*Follow the 👉: mediaseputarindonesiaraya.com
*Channel on WhatsApp 👉: https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16










Leave a Reply