MSIR.COM, Kota Bekasi — Ketegasan diperlihatkan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Jalan Kali Abang Tengah, Bekasi Utara, Minggu (22/2/2026). Tanpa basa-basi, orang nomor satu di Bekasi tersebut menghentikan paksa proyek penggalian kabel optik yang dinilai liar dan tidak berizin.
Kondisi di lapangan menunjukkan aktivitas penggalian telah memakan badan jalan, memicu kemacetan, dan meninggalkan sisa tanah yang membahayakan pengendara. Mirisnya, tidak ditemukan papan informasi proyek maupun pengawas resmi di lokasi tersebut.
ALAT KERJA DISITA KE KANTOR KECAMATAN
Kemarahan Tri Adhianto memuncak saat para pekerja di lokasi tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan resmi maupun menghubungi penanggung jawab proyek.
”Saya minta pekerjaan ini dihentikan sekarang juga! Tidak boleh ada aktivitas proyek tanpa kejelasan izin. Ini menyangkut ketertiban kota dan keselamatan masyarakat,” tegas Tri di lokasi kejadian.
Sebagai langkah preventif, Wali Kota memerintahkan seluruh alat kerja untuk ditahan dan diamankan di Kantor Kecamatan Bekasi Utara. Proyek ini dipastikan “mati suri” hingga pihak pengembang mampu menunjukkan legalitas administrasi yang sah.
SENTILAN KERAS UNTUK CAMAT DAN LURAH
Tidak hanya menyasar pelaksana proyek, Tri Adhianto juga memberikan peringatan keras kepada aparat kewilayahan, mulai dari Camat hingga Lurah. Ia meminta jajarannya lebih peka terhadap aktivitas ilegal di wilayah masing-masing.

”Camat dan lurah harus lebih teliti. Jangan sampai proyek tanpa izin berjalan bebas dan akhirnya justru merugikan masyarakat serta merusak citra pemerintah daerah,” tambahnya.
MASALAH KLASIK GALIAN KABEL DI BEKASI
Fenomena penggalian kabel optik yang ditinggalkan begitu saja tanpa perbaikan aspal (reinstatement) memang menjadi keluhan utama warga Bekasi. Seringkali, warga sekitar terpaksa menambal sendiri lubang bekas galian demi menghindari kecelakaan.

Pemerintah Kota Bekasi menegaskan bahwa setiap pekerjaan yang menggunakan fasilitas umum wajib memiliki koordinasi jelas dan izin resmi. Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi perusahaan provider manapun agar tidak semena-mena dalam melakukan pembangunan infrastruktur di Kota Bekasi. [■]
Tim Redaksi, Editorial: Iwan Iskandar
**Untuk Pengiriman: 👉PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP: 0812-8175-4849.
*Follow the 👉: mediaseputarindonesiaraya.com
*Channel on WhatsApp 👉: https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16
![]()










Leave a Reply