MSIR.COM, Kabupaten Bekasi —Dalam operasi yang digelar pada Selasa (28/10/2025), Polres Metro Bekasi berhasil membongkar sindikat penyelewengan gas subsidi yang dilakukan oleh dua tersangka, WS dan H.
Keduanya telah melakukan penyelewengan gas subsidi dengan menyuntikkan isi tabung gas LPG 3 kg subsidi ke dalam tabung Bright Gas non-subsidi 12 kg.
Tersangka menggunakan modus operandi dengan memasang alat resing/alat suntik stick pada tabung Bright Gas non-subsidi 12 kg kosong, kemudian meletakkan tabung gas LPG 3 kg subsidi di atasnya dengan posisi terbalik. Dengan bantuan batu es, isi tabung gas LPG 3 kg subsidi akan berpindah ke dalam tabung Bright Gas non-subsidi 12 kg.
“Tindakan ini merugikan negara dan masyarakat. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan gas subsidi,” kata Kapolres Metro Bekasi, KBP Mustofa, saat conference pers.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Suzuki Carry, 1 unit HP OPPO, 15 tabung Bright Gas 12 kg isi, 8 tabung gas LPG 3 kg subsidi isi, 20 tabung Bright Gas 12 kg kosong, 52 tabung gas LPG 3 kg subsidi kosong, 5 alat suntik stick, 136 tutup segel tabung gas, dan 327 karet gas.
Tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang RI No. 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar. [■]
Tim Redaksi, Editorial: Iwan Iskandar
**Untuk Pengiriman: 👉PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP: 0812-8175-4849.
*Follow the 👉: mediaseputarindonesiaraya.com
*Channel on WhatsApp 👉: https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16










Leave a Reply