Sidak Mendadak! Wali Kota Bekasi Hentikan Paksa Proyek Kabel Optik Ilegal di Kali Abang Tengah

MSIR.COM, Kota Bekasi  Ketegangan pecah di kawasan Jalan Kali Abang Tengah, Bekasi Utara, pada Minggu (22/2/2026). Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, melakukan aksi geruduk langsung ke lokasi penggalian kabel optik yang diduga kuat tidak mengantongi izin alias ilegal.

​Tanpa basa-basi, orang nomor satu di Bekasi tersebut memerintahkan seluruh aktivitas pekerja dihentikan seketika. Langkah tegas ini diambil setelah ditemukan fakta bahwa proyek tersebut mengabaikan aspek legalitas dan mengganggu ketertiban umum.
 

PROYEK TAK BERTUAN: TANAH BERSERAKAN, IZIN GAIB
​Pantauan di lokasi menunjukkan kondisi jalan yang semrawut. Penggalian memakan sebagian badan jalan, tumpukan tanah berserakan menghambat lalu lintas, dan yang paling fatal: tidak ada papan informasi proyek maupun pengawas resmi di lapangan.

​Saat dikonfrontasi, para pekerja tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan maupun menunjuk siapa penanggung jawab proyek tersebut. Hal ini memicu kemarahan Tri Adhianto.

​”Saya minta pekerjaan ini dihentikan sekarang juga. Tidak boleh ada aktivitas proyek tanpa kejelasan izin. Ini menyangkut ketertiban kota dan keselamatan masyarakat!” tegas Tri dengan nada tinggi.
 

ALAT BERAT DISITA, CAMAT DAN LURAH KENA ‘SEMPROT’
​Bukan sekadar gertakan, Tri Adhianto langsung memerintahkan penyitaan alat-alat kerja untuk diamankan di Kantor Kecamatan Bekasi Utara. Alat tersebut baru bisa diambil setelah pihak perusahaan menunjukkan bukti administrasi dan legalitas yang sah.

​Tak berhenti di situ, Tri juga memberikan peringatan keras kepada aparat kewilayahan. Camat dan Lurah setempat diminta untuk lebih proaktif dalam mengawasi wilayahnya agar tidak kecolongan oleh proyek-proyek “liar”.

​”Camat dan lurah harus lebih peka. Jangan sampai proyek tanpa izin berjalan begitu saja dan akhirnya merugikan warga serta merusak infrastruktur kita,” tambahnya.
 

DAMPAK PENGGALIAN LIAR BAGI WARGA
​Keresahan warga Bekasi terhadap proyek kabel optik memang sudah mencapai puncaknya. Seringkali, setelah kabel tertanam, bekas galian tidak dikembalikan ke kondisi semula. Alhasil, warga sekitar yang harus gotong royong membenahi jalan yang rusak demi keamanan berkendara.

​Pemerintah Kota Bekasi menegaskan bahwa setiap pekerjaan yang menggunakan fasilitas umum wajib melalui koordinasi resmi. Proyek di Kali Abang Tengah dipastikan mati suri sampai seluruh prosedur hukum terpenuhi. [■]

 

 

 

 

 

 

 

Tim Redaksi, Editorial:  Iwan Iskandar

**Untuk Pengiriman: 👉PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP0812-8175-4849.
*Follow the 👉: mediaseputarindonesiaraya.com
*Channel on WhatsApp 👉: https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16