MSIR.COM, Kabupaten Bekasi — Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang melaksanakan sidak insidentil di blok hunian pada Jumat (10/10/2025) malam.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang beserta jajaran dan didampingi oleh pihak Kepolisian Sektor Cikarang Pusat.
Sidak ini dilakukan dalam rangka deteksi dini sebagai upaya preventif gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas. Petugas Lapas melakukan penggeledahan di beberapa blok hunian, termasuk A1.2, A1.8, B1.9, B1.10, C1.1, C1.2, D1.3, D1.4, dan E1.4, E1.5.
Dalam kegiatan sidak ini, petugas berhasil mengamankan berbagai barang terlarang, termasuk:

– 4 unit pewangi ruangan
– 6 unit kabel instalasi
– 7 buah alat cukur
– 7 buah senjata tajam
– 1 buah piring
– 4 buah cermin
– 5 buah sendok besi
– 2 buah ikat pinggang
– 2 buah gunting
– 5 buah botol kaca
– 1 buah falsdisk
– 3 buah batu baterai
– 1 buah alat vape
– 5 set kartu domino
– 1 buah jam tangan
– 1 buah kalung
– 3 buah gunting kuku
– 1 buah straples
– 14 buah paku
Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang menyatakan bahwa kegiatan sidak ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Lapas.
“Kami akan terus melakukan upaya preventif untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas,” ujarnya.
Kegiatan sidak ini berjalan dengan aman dan kondusif, berkat kerja sama yang baik antara petugas Lapas dan pihak kepolisian. Dengan adanya kegiatan sidak ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran warga binaan untuk tidak melakukan pelanggaran dan menjaga keamanan dan ketertiban di Lapas. [■]
Tim Redaksi, Editorial: Iwan Iskandar
**Untuk Pengiriman: 👉PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP: 0812-8175-4849.
*Follow the 👉: mediaseputarindonesiaraya.com
*Channel on WhatsApp 👉: https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16










Leave a Reply