Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bekasi Gelar Public Hearing Rancangan Perda Pengelolaan Sampah di Bekasi Timur

Photo Dok. Humas DPRD Kota Bekasi
Photo Dok. Humas DPRD Kota Bekasi

MSIR.COM, Kota BekasiDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi terus berkomitmen dalam menyerap aspirasi masyarakat dan memfasilitasi partisipasi publik dalam proses pembentukan regulasi daerah yang diselenggarakan di Kecamatan Bekasi Timur Pada hari Kamis, 11/12/2025 Pukul 09.00 WIB. s.d Selesai.

 

Photo Dok. Humas DPRD Kota Bekasi
Photo Dok. Humas DPRD Kota Bekasi

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bekasi, Hj. Evi Mafriningsianti, S.E., M.M., memimpin langsung kegiatan Public Hearing (Rapat Dengar Pendapat) di wilayah Kecamatan Bekasi Timur dalam Rangka Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2025. Rapat dengar pendapat ini berfokus pada pembahasan krusial: Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sampah.

 

Photo Dok. Humas DPRD Kota Bekasi
Photo Dok. Humas DPRD Kota Bekasi

Kegiatan Public Hearing ini merupakan forum penting untuk mendapatkan masukan, tanggapan, dan pandangan langsung dari masyarakat serta pemangku kepentingan terkait mengenai Raperda Pengelolaan Sampah. Diharapkan perubahan Perda ini dapat semakin memperkuat tata kelola sampah yang efektif, efisien, dan ramah lingkungan di Kota Bekasi.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut para stakeholder kunci di wilayah Kecamatan Bekasi Timur dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, antara lain:
1. Camat Bekasi Timur, Arie Halimatussadiyah, S.STP., M.Si
2. Sekretaris Kecamatan Bekasi Timur, Rika Susanna, S.E., M.M
3. Kabid Penanganan, Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, Nazirwan, S.T

Photo Dok. Humas DPRD Kota Bekasi
Photo Dok. Humas DPRD Kota Bekasi

Hj. Evi Mafriningsianti, S.E., M.M., dalam sambutannya menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam pengelolaan sampah. “Sampah adalah tanggung jawab kita bersama. Melalui Raperda ini, kita ingin memastikan bahwa regulasi yang kita buat benar-benar solutif, adaptif terhadap tantangan lingkungan terkini, dan dapat diterapkan dengan baik oleh seluruh elemen masyarakat. Masukan dari bapak/ibu sekalian sangat berharga untuk menyempurnakan Raperda ini sebelum ditetapkan,” ujar Hj. Evi.

Masukan yang terkumpul dari Public Hearing ini akan menjadi bahan pertimbangan utama bagi Komisi II dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi dalam melakukan finalisasi Raperda Pengelolaan Sampah.

Photo Dok. Humas DPRD Kota Bekasi
Photo Dok. Humas DPRD Kota Bekasi

DPRD Kota Bekasi berkomitmen untuk terus membuka ruang dialog demi menghasilkan regulasi yang inklusif dan memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan serta kelestarian lingkungan Kota Bekasi. (Bie) [■]

 

 

 

 

 

Tim Redaksi, Editorial:  Iwan Iskandar

**Untuk Pengiriman: 👉PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP0812-8175-4849.
*Follow the 👉: mediaseputarindonesiaraya.com
*Channel on WhatsApp 👉: https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16

error: Content is protected !!