MSIR.COM, Kota Bekasi — Sekretariat DPRD Kota Bekasi secara resmi menerima perwakilan massa aksi dari Barisan Muda Bekasi (BMB) yang menyampaikan aspirasi terkait tuntutan pembatalan kontrak dan evaluasi kinerja terhadap PT Adhimukti Inti Indonesia di Gedung DPRD Kota Bekasi.
Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan, Ahmad Sahroni, S.Sos., M.Si., mewakili Sekretariat DPRD menerima langsung surat tuntutan tersebut dengan didampingi oleh Gomos Jaksana Putra Simandjuntak, S.H.

Dalam surat desakan yang disampaikan, Barisan Muda Bekasi (BMB) menuntut Sekretaris DPRD Kota Bekasi untuk melakukan langkah-langkah tegas, antara lain:
1. Pembatalan Kontrak Kerja Sama: Segera memutuskan kontrak dengan PT Adhimukti Inti Indonesia atas dasar kegagalan pemenuhan kinerja (performance failure).
2. Audit Teknis: Melakukan audit teknis bersama Inspektorat terhadap proses lelang yang memenangkan perusahaan tersebut pada proyek empat gedung Pemkot lainnya.
3. Sanksi Daftar Hitam (Blacklist): Memberikan sanksi sesuai Peraturan LKPP agar perusahaan yang bermasalah tidak lagi mengelola aset negara.

BMB memberikan tenggat waktu selama 3×24 jam bagi pihak Sekretariat DPRD untuk memberikan jawaban tertulis atas tuntutan tersebut.
Menanggapi aksi tersebut, Ahmad Sahroni menyatakan bahwa Sekretariat DPRD sangat menghargai fungsi pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat, khususnya para pemuda yang tergabung dalam BMB.
“Kita lihat DPRD Kota Bekasi menerima inspirasi rekan rekan semua untuk saya sampaikan kepada pimpinan dalam waktu yang secepatnya, nanti dapat kita informasikan dan komunikasikan” ujar Ahmad Sahroni
Sesi penandatanganan dilakukan di hadapan perwakilan massa BMB. Surat yang ditandatangani tersebut memuat desakan terkait evaluasi total terhadap PT Adhimukti Inti Indonesia, termasuk tuntutan pembatalan kontrak akibat kegagalan kinerja (performance failure) dan permohonan audit teknis melalui Inspektorat.

Sebagai simbol terjalinnya komunikasi yang harmonis antara masyarakat dan lembaga legislatif, sesi penerimaan aspirasi ini diakhiri dengan foto bersama antara pejabat Sekretariat DPRD Kota Bekasi dengan para pengurus Barisan Muda Bekasi (BMB) dan Perwakilan BMB mengapresiasi keterbukaan Ahmad Sahroni dan tim yang bersedia menemui serta menandatangani tuntutan mereka secara langsung di lapangan.
Setelah sesi foto bersama, massa BMB membubarkan diri dengan tertib dan tetap memberikan tenggat waktu 3×24 jam bagi Sekretariat DPRD untuk memberikan jawaban tertulis atas tuntutan yang telah disampaikan.
Sekretariat DPRD Kota Bekasi memastikan akan memberikan respon dalam kurun waktu yang telah ditentukan guna menjaga kondusivitas serta memastikan pembangunan di Kota Bekasi berjalan sesuai dengan standar kualitas yang diharapkan.(Bie). [■]
Tim Redaksi, Editorial: Iwan Iskandar
**Untuk Pengiriman: 👉PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP: 0812-8175-4849.
*Follow the 👉: mediaseputarindonesiaraya.com
*Channel on WhatsApp 👉: https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16
![]()










Leave a Reply