MSIR.COM, Kabupaten Bekasi — Masalah sampah di Kabupaten Bekasi memang masih menjadi perhatian serius. Baru-baru ini, aktivis lingkungan Kawali menemukan beberapa titik Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di Desa Karang Baru dan Desa Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara. TPS ilegal ini menimbulkan bau menyengat dan mengganggu aktivitas warga setempat.
Sofyan, aktivis lingkungan Kawali, menyatakan bahwa TPS ilegal ini sudah berlangsung lama dan diduga dikelola oleh oknum warga setempat. Ia berharap pemerintah terkait segera merealisasikan pemindahan TPS liar tersebut ke TPA Burangkeng demi kenyamanan dan kesehatan warga.
Ketua RT setempat, Arwan, mengaku tidak bisa berbuat apa-apa karena lahan tersebut milik pribadi warga setempat, yaitu mantan Kepala Desa Pasir Gombong.
Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menemukan dan menutup beberapa titik TPS ilegal pada tahun 2022, namun masih ada beberapa titik yang perlu ditangani. TPA Burangkeng sendiri telah melebihi kapasitas, sehingga perlu penanganan serius untuk mengatasi masalah sampah di Kabupaten Bekasi. [■]
Tim Redaksi, Editorial: Iwan Iskandar
**Untuk Pengiriman: 👉PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP: 0812-8175-4849.
*Follow the 👉: mediaseputarindonesiaraya.com
*Channel on WhatsApp 👉: https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16
![]()










Leave a Reply