MSIR.COM, Kota Bekasi —Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menggodok skema tarif baru untuk ojek online (ojol) roda dua, menyusul stagnasi harga selama lima tahun terakhir. Rencana penyesuaian tarif ini didorong oleh kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) dan fluktuasi harga Bahan Bakar Minyak (BBM), dua faktor utama pembentuk tarif yang disepakati untuk dipertimbangkan.
Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 564/2022 saat ini mengatur batas atas dan batas bawah tarif per kilometer (km) berdasarkan tiga zona wilayah:
* Zona I (Sumatera, Jawa non-Jabodetabek, Bali): Rp1.850 – Rp2.300/km
* Zona II (Jabodetabek): Rp2.600 – Rp2.700/km
* Zona III (Kalimantan, Sulawesi, dll.): Rp2.100 – Rp2.600/km
Namun, aplikator seperti Gojek memiliki kebijakan tarif dinamis. Khusus di wilayah Jabodetabek, Gojek menerapkan biaya tambahan menjadi Rp3.000/km untuk perjalanan di atas 10 km, terutama pada jam sibuk, yaitu pukul 06:00-09:00 WIB dan 16:00-20:00 WIB.
Mengutip pernyataan Kepala Direktorat Angkutan Tidak Dalam Trayek Kemenhub, Utomo Harmawan, mengonfirmasi bahwa penyesuaian tarif akan dilakukan. “Tarif kita akan menyesuaikan dari perkembangan faktor-faktor pembentuk tarif yang baru kita akan menyesuaikan,” ujarnya.
Penyusunan skema tarif baru ini melibatkan akademisi dan pengamat transportasi untuk memastikan masukan komprehensif. Selain penetapan tarif, Kemenhub juga mencatat tujuh faktor lain yang perlu dibenahi dalam ekosistem transportasi online, termasuk masalah komisi atau bagi hasil (platform fee sharing) antara aplikator dan pengemudi yang saat ini belum diatur secara spesifik. [■]
Tim Redaksi, Editorial: Iwan Iskandar
**Untuk Pengiriman: 👉PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP: 0812-8175-4849.
*Follow the 👉: mediaseputarindonesiaraya.com
*Channel on WhatsApp 👉: https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16
![]()










Leave a Reply