MSIR.COM, Jakarta —Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi merekomendasikan peningkatan status Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menjadi Badan Lalu Lintas (Balantas) Polri. Perubahan ini diusulkan agar Balantas nantinya dipimpin oleh seorang jenderal bintang tiga (Komisaris Jenderal Polisi), sejalan dengan visi transformasi organisasi Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Rekomendasi strategis ini merupakan hasil kesimpulan Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Korlantas Polri yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (27/11/2025).
ALASAN UTAMA KENAIKAN PANGKAT
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, saat membacakan kesimpulan rapat, menekankan perlunya peningkatan status ini.
”Mengingat tantangan dan beban kerja yang semakin kompleks, Komisi III DPR RI merekomendasikan Korlantas Polri menjadi Badan Lalu Lintas Polri (Balantas Polri)/berpangkat bintang 3, sesuai dengan kebijakan Kapolri tentang transformasi organisasi Polri dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Hinca.
Peningkatan status ini diharapkan dapat memperkuat Korlantas dalam menghadapi kompleksitas masalah lalu lintas, seperti kemacetan, kecelakaan, dan pelayanan publik yang semakin masif di seluruh Indonesia.
FOKUS PENGAMANAN NATARU DAN APRESIASI KINERJA
Selain isu organisasi, Komisi III DPR RI juga menyampaikan beberapa poin penting lainnya:
1. Pengamanan Libur Nataru: Komisi III meminta Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho dan jajarannya untuk meningkatkan pengamanan dan pelayanan lalu lintas menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Fokus utamanya adalah kegiatan preventif demi mewujudkan keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas).
2. Dukungan Teknologi: DPR mengapresiasi dan mendukung penuh optimalisasi serta revitalisasi program berbasis teknologi yang dikembangkan Korlantas, seperti:
3. ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement): Penegakan hukum lalu lintas yang transparan dan akuntabel.
4. SIGNAL & SINAR: Pelayanan publik di bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
5. ISDC (Indonesia Safety Driving CENTER): Peningkatan kualitas keselamatan berkendara. [■]
Tim Redaksi, Editorial: Iwan Iskandar
**Untuk Pengiriman: 👉PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP: 0812-8175-4849.
*Follow the 👉: mediaseputarindonesiaraya.com
*Channel on WhatsApp 👉: https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16










Leave a Reply