Jajaran Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap tuntas kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang sempat meresahkan dan viral di media sosial, khususnya yang terjadi di Indomaret Margahayu Jaya, Bekasi Timur. Dalam konferensi pers yang digelar Senin (3/11/2025) di Mapolres, kepolisian mengumumkan penangkapan tujuh orang pelaku.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa ketujuh pelaku merupakan residivis yang telah berulang kali melancarkan aksinya di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi.
”Para pelaku ini adalah para residivis, sudah berulang kali melakukan kejahatan tersebut, sudah puluhan kali, antara lain kebanyakan melakukan di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi,” jelas Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro didampingi jajaran.
DETAIL PENANGKAPAN DAN MODUS OPERANDI:
* Korban: Saudari AS (19) dan HF (23) dari kejadian di Indomaret Margahayu Jaya.
* Lokasi Penangkapan: Daerah Cibuntu, Cibitung, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (17/10/2025).
* Modus: Pelaku menggunakan kunci T dan juga metode angkat kendaraan saat situasi sepi, kemudian memindahkan motor curian menggunakan kendaraan lain.
* Jaringan Pelaku: Menariknya, di antara tujuh pelaku, ada yang masih memiliki hubungan keluarga (kakak-adik).
* Motif: Pelaku mengaku motif kejahatan murni karena faktor ekonomi dan ketiadaan pekerjaan. Mereka beraksi tanpa menggunakan senjata tajam.
* Barang Bukti: Tiga unit sepeda motor berhasil diamankan.
* Jalur Penjualan: Motor curian dijual di berbagai lokasi, termasuk Jakarta Timur, Karawang, dan beberapa tempat lain.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. [■]
Tim Redaksi, Editorial: Iwan Iskandar
**Untuk Pengiriman: 👉PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP: 0812-8175-4849.
*Follow the 👉: mediaseputarindonesiaraya.com
*Channel on WhatsApp 👉: https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16










Leave a Reply