MSIR.COM, Kabupaten Bekasi —Sebuah warung yang berkedok toko ponsel di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, digerebek polisi karena diduga menjadi sarang peredaran obat keras ilegal. Ribuan butir obat keras golongan G disita dari lokasi tersebut.
Kapolsek Cikarang Selatan, AKP Erwin Setiawan, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya peredaran obat keras tanpa izin di area tersebut. “Kami tidak akan mentolerir peredaran obat keras ilegal yang dapat merusak generasi muda!” tegasnya.

Pengungkapan dilakukan pada Senin, 19 Januari 2026 sekitar pukul 12.30 WIB. Polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial TFQ dan seorang saksi berinisial RZ. Barang bukti yang disita antara lain 1.500 butir obat Hexymer, 60 butir obat Tramadol, dan uang tunai Rp221.000.

AKP Erwin menegaskan bahwa peredaran obat keras ilegal sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat, terutama generasi muda. “Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara melanggar hukum,” tegasnya.
Polsek Cikarang Selatan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya praktik peredaran obat-obatan ilegal di lingkungannya. [■]
Tim Redaksi, Editorial: Iwan Iskandar
**Untuk Pengiriman: 👉PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP: 0812-8175-4849.
*Follow the 👉: mediaseputarindonesiaraya.com
*Channel on WhatsApp 👉: https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16
![]()










Leave a Reply