Solidaritas Buruh FSP KEP SPSI Bekasi Tuntut Pembatalan PHK Massal dan Kepatuhan Hukum, Presiden KSPSI Siap Pimpin Aksi 3-7 November 2025
MSIR.COM, Kota Bekasi —Dunia perburuhan di Bekasi kembali memanas. Ratusan pekerja dari PT Multistrada Arah Sarana Tbk (MASA), produsen ban merek Michelin, bersama PC FSP KEP SPSI Bekasi menyerukan “Aksi Kepung Multistrada” sebagai bentuk perlawanan keras terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap 280 karyawan. Aksi ini dijadwalkan berlangsung selama lima hari berturut-turut, mulai 3 hingga 7 November 2025, di lokasi pabrik di Jl. Raya Lemah Abang No. 3 KM 58, Karangsari, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.
Aksi solidaritas ini dipicu oleh kebijakan PHK massal yang dinilai sepihak dan melanggar Perjanjian Kerja Bersama (PKB) serta hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Serikat pekerja menegaskan bahwa keputusan PHK yang dilakukan oleh raksasa ban dunia ini tidak mengikuti prosedur kesepakatan yang berlaku. Slogan-slogan seperti #STOPUNIONBUSTING, #PATUHIPKB, dan #MICHELINtidakTAATHUKUM menjadi inti tuntutan para buruh.
TUNTUTAN UTAMA AKSI:
1. Batalkan PHK Sepihak: Mendesak manajemen PT Multistrada (Michelin) untuk mencabut keputusan PHK terhadap 280 pekerja.
2. Patuhi PKB dan Hukum: Menuntut perusahaan global agar patuh pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang disepakati dan Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia.
Menurut informasi dari serikat pekerja, kasus PHK ini telah mendapat perhatian serius hingga Pimpinan Pusat FSP KEP SPSI. Bahkan, Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea, dilaporkan siap memimpin langsung aksi unjuk rasa besar ini, menunjukkan tingginya tingkat urgensi dan solidaritas nasional yang terbangun.
Pihak manajemen PT Multistrada Arah Sarana Tbk, melalui perwakilan mereka, sebelumnya menyatakan bahwa PHK dilakukan sebagai “langkah proaktif untuk menyesuaikan kapasitas produksi dan tenaga kerja agar tetap selaras dengan tujuan strategis perusahaan, serta menjawab dinamika permintaan pasar yang terus berkembang,” utamanya akibat dampak ekonomi global dan permintaan pasar ekspor.

Namun, serikat pekerja menilai alasan tersebut tidak dapat membenarkan proses PHK yang dilakukan secara mendadak dan tanpa perundingan yang berkesesuaian, mendesak pemerintah Kabupaten Bekasi dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk turun tangan memastikan hak-hak pekerja terpenuhi dan proses hukum ditaati. Aksi yang dimulai pukul 07.00 WIB ini akan terus berlanjut “s.d. Menang” (sampai tercapai kemenangan/tuntutan). [■]
Tim Redaksi, Editorial: Iwan Iskandar
**Untuk Pengiriman: 👉PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP: 0812-8175-4849.
*Follow the 👉: mediaseputarindonesiaraya.com
*Channel on WhatsApp 👉: https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16










Leave a Reply