MSIR.COM, Kabupaten Bekasi — Oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY resmi menjadi tersangka dalam kasus pengeroyokan di restoran Cikarang Selatan. Korban FN (41) alami luka-luka di wajah, kepala, dan lengan.
Insiden pengeroyokan ini diduga dipicu oleh perselisihan ringan di lokasi kejadian. Keluarga korban mendatangi Mapolres Metro Bekasi untuk mendesak transparansi dan profesionalitas kepolisian.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur. Status perkara naik dari penyelidikan ke penyidikan hingga penetapan tersangka pada awal Februari 2026.
NY terancam jeratan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. Publik menantikan sikap resmi dari Badan Kehormatan DPRD dan partai politik terkait sanksi etis.
Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKP Perida Apriani Sisera, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan mengantongi alat bukti yang cukup.
Dilansir dari radarbekasi.id, alat bukti diperoleh dari hasil pemeriksaan saksi, korban, serta barang bukti pendukung lainnya. “Pada Rabu (28/1) penyidik melakukan gelar perkara. Dari hasil tersebut telah ditemukan alat bukti yang cukup sehingga status terlapor berinisial NY ditingkatkan menjadi tersangka,” kata Perida.
Kasus pengeroyokan ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan tentang profesionalitas pejabat publik. Masyarakat berharap agar kasus ini ditangani dengan adil dan Transparan. [■]
Tim Redaksi, Editorial: Iwan Iskandar
**Untuk Pengiriman: 👉PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP: 0812-8175-4849.
*Follow the 👉: mediaseputarindonesiaraya.com
*Channel on WhatsApp 👉: https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16
![]()










Leave a Reply