MSIR.COM, Aceh Utara —Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mengambil langkah besar dalam upaya pemulihan daerah pascabencana banjir bandang dan longsor yang melanda wilayah tersebut pada akhir 2025 lalu. Dalam rapat evaluasi di Pendopo Bupati pada Rabu (21/1/2026), dokumen JITUPASNA (Pengkajian Kebutuhan Pascabencana) dan R3P (Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana) resmi ditandatangani.
Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil (Ayah Wa), bersama jajaran Forkopimda, termasuk Dandim 0103, Kapolres Lhokseumawe, Kapolres Aceh Utara, dan Kejaksaan Negeri, mengesahkan dokumen tersebut sebagai panduan strategis pemulihan ekonomi dan infrastruktur.
ANGGARAN FANTASTIS UNTUK PEMULIHAN TOTAL
Berdasarkan data yang dihimpun, total kebutuhan anggaran untuk membangkitkan kembali Aceh Utara mencapai angka fantastis, yakni Rp 26,05 triliun. Angka ini didasarkan pada dampak kerusakan masif di 27 kecamatan dan 852 gampong, di mana hampir 90% wilayah sempat lumpuh terendam lumpur pada 26 November 2025.
Juru Bicara Pemkab Aceh Utara, Muntasir Ramli, menegaskan bahwa perhitungan ini bukan sekadar statistik kasar. “JITUPASNA disusun melalui mekanisme regulasi nasional yang ketat, memetakan kerusakan dari hulu ke hilir untuk memastikan pemulihan yang berkelanjutan,” jelasnya pada Sabtu (24/1/2026).
RINCIAN ALOKASI 5 SEKTOR UTAMA :
1. Infrastruktur (Rp 7,08 Triliun): Prioritas pada transportasi, sumber daya air, energi, dan sanitasi.
2. Lintas Sektor (Rp 6,22 Triliun): Fokus pada perbaikan lingkungan hidup dan pengurangan risiko bencana (PRB).
3. Ekonomi (Rp 5,57 Triliun): Pemulihan sektor pertanian, perkebunan, dan pemberdayaan UMKM.
4. Perumahan & Permukiman (Rp 5,22 Triliun): Rehabilitasi rumah warga dan prasarana lingkungan.
5. Sosial (Rp 1,95 Triliun): Perbaikan fasilitas pendidikan, kesehatan, dan sarana ibadah.
Langkah ini diharapkan menjadi landasan sinkronisasi anggaran antara pemerintah daerah, pusat, dan pihak terkait demi mempercepat normalisasi kehidupan masyarakat Aceh Utara. (Muhammad – Kontributor Aceh). [■]
Tim Redaksi, Editorial: Iwan Iskandar
**Untuk Pengiriman: 👉PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP: 0812-8175-4849.
*Follow the 👉: mediaseputarindonesiaraya.com
*Channel on WhatsApp 👉: https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16
![]()









Leave a Reply