MSIR.COM, Kota Bekasi —Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sedang secara serius mengkaji penerapan kebijakan Work From Home (WFH) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya. Keputusan ini merupakan tindak lanjut langsung dari langkah serupa yang sudah mulai diuji coba oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, telah menginstruksikan Sekretaris Daerah untuk segera melakukan kajian mendalam mengenai kemungkinan dan mekanisme penerapan WFH di tingkat Pemkot. “Nanti Pak Sekda segera evaluasi, apakah memungkinkan di level Pemerintah Kota untuk menerapkannya juga,” ujar Tri Adhianto pada Senin (3/11/2025).
TUJUAN UTAMA: EFISIENSI DAN PRODUKTIVITAS
Tri Adhianto menegaskan bahwa kebijakan WFH ini bukan sekadar mengikuti tren provinsi. Ini adalah bagian dari strategi untuk mencapai efisiensi anggaran operasional dan peningkatan produktivitas ASN tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
”Intinya, kita harus menyesuaikan. Kalau bisa lebih efisien tanpa mengganggu kinerja dan pelayanan masyarakat, kenapa tidak? Tapi tentu semua harus dikaji dulu secara matang,” tambahnya.
MEKANISME KAJIAN DAN UJI COBA PROVINSI
Menanggapi arahan pimpinan, Sekretaris Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi, Henry Mayors, memastikan bahwa timnya sudah memulai kajian teknis. Mereka akan meninjau mekanisme dan kesiapan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebelum kebijakan final diputuskan.
Kajian Pemkot Bekasi ini merujuk pada uji coba yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat (berdasarkan Surat Edaran Nomor 150/KPG.03/BKD), yang berlangsung selama dua bulan (November-Desember 2025) dengan pola bertahap:
* Tahap I (November 2025): Sistem hybrid dengan WFH wajib setiap hari Kamis bagi seluruh pegawai, di mana rapat penting dilaksanakan daring.
* Tahap II (Desember 2025): Pola kerja bergilir 50:50 (WFH dan Work From Office/WFO) untuk seluruh OPD.
Hasil uji coba ini akan menjadi tolok ukur penentuan pola kerja ASN Pemkot Bekasi di tahun 2026. [■]
Tim Redaksi, Editorial: Iwan Iskandar
**Untuk Pengiriman: 👉PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP: 0812-8175-4849.
*Follow the 👉: mediaseputarindonesiaraya.com
*Channel on WhatsApp 👉: https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16










Leave a Reply