MSIR.COM, Kota Bekasi — Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah meresmikan pengangkatan 385 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II pada Selasa 01/10/2025. Pelantikan ini menjadi tonggak penting dalam upaya daerah mengintegrasikan ratusan tenaga honorer ke dalam struktur Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan tujuan utama meningkatkan mutu pelayanan publik.
Walikota Bekasi, Tri Adhianto, dalam sambutannya, menegaskan bahwa kebijakan ini adalah perwujudan nyata dari komitmen Pemkot terhadap kesejahteraan dan kepastian status pegawai. Ia menyampaikan, pelantikan ini dilakukan setelah seluruh proses pemberkasan tuntas dan menandai langkah awal bagi mereka sebagai bagian resmi dari ASN Kota Bekasi. Walikota Tri Adhianto menaruh harapan besar agar PPPK yang baru dilantik dapat bekerja lebih giat sehingga masyarakat dapat merasakan pelayanan publik yang maksimal.
RIBUAN PPPK PARUH WAKTU MENANTI KEPUTUSAN BKN
Upaya penguatan birokrasi Pemkot Bekasi tidak berhenti pada 385 PPPK Tahap II. Pemerintah daerah saat ini telah mengajukan usulan pelantikan untuk jumlah yang jauh lebih besar, yakni 3.487 PPPK paruh waktu.
Proses pelantikan bagi ribuan pegawai ini kini berada di tangan Badan Kepegawaian Nasional (BKN). “Untuk pelantikan PPPK paruh waktu sendiri masih dalam proses. Tergantung pihak BKN-nya. Kalau sudah ada perintah, bisa kita lantik sekarang,” jelas Walikota.
Tri Adhianto menargetkan seluruh PPPK paruh waktu dapat dilantik sebelum pergantian tahun, sejalan dengan berakhirnya masa kontrak Tenaga Kerja Kontrak (TKK) mereka di bulan Desember. Pelantikan massal ini diharapkan dapat memberikan kepastian status dan penguatan kapasitas bagi para tenaga honorer yang telah lama mendedikasikan diri di lingkungan Pemkot Bekasi. [■]
Tim Redaksi, Editorial: Iwan Iskandar
**Untuk Pengiriman: 👉PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP: 0812-8175-4849.
*Follow the 👉: mediaseputarindonesiaraya.com
*Channel on WhatsApp 👉: https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16










Leave a Reply