Optimalkan Pencegahan Korupsi, DPRD Kota Bekasi Terima Rapat Koordinasi dari KPK RI

Photo Dok. Humas DPRD Kota Bekasi
Photo Dok. Humas DPRD Kota Bekasi

MSIR.COM, Kota Bekasi Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi melaksanakan rapat koordinasi bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia terkait Program Pemberantasan Korupsi Tahun 2026.

Kegiatan ini berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar No. 112, Jumat (23/01/2026).

Pelaksanaan Rapat koordinasi ini sesuai dengan surat Komisi Pemberantasan Korupsi nomor B/379/KSP.00/70-73/01/2026, yang merujuk pada Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Dalam regulasi tersebut, KPK diberikan mandat untuk melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang dalam pelaksanaan pemberantasan tindak pidana korupsi dan pelayanan publik.

Acara yang dimulai pukul 09.00 WIB ini dihadiri langsung oleh Tim Korsup KPK RI, Ketua DPRD Kota Bekasi, para Anggota DPRD Kota Bekasi, serta Sekretaris Dewan.

Kegiatan diawali dengan sambutan hangat dari Ketua DPRD Kota Bekasi. Dalam sambutannya, Ketua DPRD menegaskan komitmen seluruh jajaran legislatif Kota Bekasi untuk bersinergi dengan KPK dalam menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Selamat datang kami ucapkan kepada Bapak Arif Nurcahyo dan juga Ibu Irawati dan seluruh anggota DPRD. Hari ini antusias, sangat merespon atas kehadiran Bapak Ibu.” ujar Ketua DPRD.

Photo Dok. Humas DPRD Kota Bekasi
Photo Dok. Humas DPRD Kota Bekasi

 

Ketua DPRD Kota Bekasi menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas capaian performa pengawasan anggaran di lingkungan legislatif. Beliau mengungkapkan bahwa sinergi yang dibangun selama ini telah membuahkan hasil positif pada beberapa sektor kunci.

“Kami sangat bersyukur karena untuk Area Anggaran MCP KPK Tahun 2025, Kota Bekasi sudah mencapai 92,9%, yang artinya masuk kategori sangat baik. Namun, kami juga menyadari masih ada kekurangan di Area Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Barang Milik Daerah (BMD), serta Area APIP. Hal ini disebabkan oleh kendala ketersediaan kecukupan anggaran dan SDM APIP yang masih terbatas,” ujar Ketua DPRD.

Agenda utama diisi dengan pemaparan dan arahan dari Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK RI. Dalam arahannya, Tim KPK memaparkan hasil evaluasi atas capaian Program Pemberantasan Korupsi sepanjang tahun 2025 serta membedah titik-titik rawan korupsi yang perlu diantisipasi dalam Program Kegiatan Tahun 2026.

Direktur Korsup Wilayah II, Arif Nurcahyo menekankan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menjaga integritas, terutama dalam proses penganggaran, pengadaan barang dan jasa, serta optimalisasi pendapatan daerah. Evaluasi yang mendalam diberikan agar celah-celah penyimpangan yang ditemukan pada tahun sebelumnya tidak terulang kembali.

 

Photo Dok. Humas DPRD Kota Bekasi
Photo Dok. Humas DPRD Kota Bekasi

“Maka kami hari ini datang Ke DPRD Kota Bekasi sekaligus untuk mengagendakan program pemberantasan korupsi dan upaya pemberantasan korupsi khususnya di Kota Bekasi” ucap Arif Nurcahyo.

Melalui koordinasi ini, diharapkan adanya peningkatan signifikan terhadap skor Monitoring Center for Prevention (MCP) Kota Bekasi.

DPRD Kota Bekasi berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi yang diberikan oleh KPK demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berintegritas tinggi di masa depan. (Bie).[■]

 

 

 

 

 

 

 

Tim Redaksi, Editorial:  Iwan Iskandar

**Untuk Pengiriman: 👉PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP0812-8175-4849.
*Follow the 👉: mediaseputarindonesiaraya.com
*Channel on WhatsApp 👉: https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16