Oknum Ulama di Bekasi Jadi Tersangka Kasus Pencabulan

MSIR.COM , Kabupaten Bekasi —Polres Metro Bekasi menetapkan Masturo sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap dua korban, ZA (22) dan SA (21). Masturo melakukan pencabulan terhadap ZA sejak SMP dan SA sejak SD, dengan durasi sekitar 8-9 tahun.

Masturo melakukan pencabulan terhadap ZA sejak tahun 2017 saat korban berusia 14 tahun hingga terakhir kali pada 27 Juni 2025 saat korban berusia 22 tahun.

Ternyata, Masturo juga melakukan pencabulan terhadap korban yang bernama SA yang tak lain adalah keponakannya sebanyak 5 kali sejak tahun 2018 saat korban berusia 15 tahun hingga Desember 2023 saat korban berusia 20 tahun.

“Kasus ini bermula dari laporan korban pada 7 Juli 2025, dan setelah dilakukan penyidikan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kapolres Metro Bekasi, KBP Mustofa saat conference pers di Mako Polres Metro Bekasi. Senin (29/9/2025)

KBP Mustofa mengungkapkan, modus dari pelaku dengan meminta foto dan video tidak pantas dari korban, lalu mengirimkan sejumlah uang sebagai imbalan. Dari hasil visum, chat, handphone, serta bukti video dan foto, perbuatan itu akhirnya dapat dibuktikan perbuatan pelaku,” ungkap Kapolres.

Kapolres Metro Bekasi KBP Mustofa juga menjelaskan bahwa penangkapan Masturo dilakukan sejak sepekan lalu, sebelum kasusnya viral di media sosial.

“Perlu saya luruskan, pelaku ini sudah kami amankan sebelum ramai di publik, sebelum muncul di podcast Dr. Richard. Kenapa belum dirilis? Karena kami menguatkan keterangan saksi dan barang bukti terlebih dahulu,” kata Kapolres.

Kini, Masturo dijerat dengan Pasal 81 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS. Polisi juga menemukan barang bukti berupa handphone dan flashdisk yang berisi video dan rekaman suara.

Dengan penetapan Masturo sebagai tersangka, polisi berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap korban kekerasan seksual dan memberikan dukungan kepada mereka untuk melapor. [■]

 

 

 

Tim Redaksi, Editorial:  Iwan Iskandar

**Untuk Pengiriman: 👉PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP0812-8175-4849.
*Follow the 👉: mediaseputarindonesiaraya.com
*Channel on WhatsApp 👉: https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16

 

error: Content is protected !!