MSIR.COM, Banda Aceh —Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Muslim Ayub, menegaskan bahwa dana otonomi khusus (Otsus) bagi Provinsi Aceh harus diperpanjang tanpa batas waktu.
Menurutnya, kebijakan itu bukan sekadar urusan anggaran, melainkan wujud komitmen negara dalam menjaga kekhususan dan keistimewaan Aceh pascaperdamaian.
“Dana Otsus ini sudah berjalan hampir 19 tahun dan akan berakhir pada 2027. Karena itu, kami mendorong Pemerintah Aceh agar segera mengusulkan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Dalam revisi ini, kami ingin memastikan dana Otsus tidak lagi dibatasi waktu,” ujar Muslim Ayub, usai bertemu Gubernur Aceh di Banda Aceh, Selasa (21/10/2025).
Politikus Partai NasDem itu menyebut, keberlanjutan dana Otsus sangat krusial bagi stabilitas pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh.
Selama hampir dua dekade, dana tersebut telah berperan besar memperkuat ekonomi daerah, memperluas akses pendidikan, dan membangun infrastruktur publik. Namun, jika tidak diperpanjang, Aceh berpotensi kehilangan sumber pembiayaan penting yang menjaga kemandirian fiskal daerah.
“Kita harus jujur, tanpa Otsus, Aceh akan kesulitan mempertahankan laju pembangunan dan bisa tertinggal dari provinsi lain,” tegasnya.
Muslim mengingatkan, selama lebih dari 20 tahun, dana Otsus Aceh telah mencapai sekitar Rp115 triliun. Karena itu, selain memperjuangkan perpanjangan, ia menekankan pentingnya pengawasan ketat dan transparansi penggunaan dana agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
“Pengawasan harus melibatkan banyak pihak — akademisi, tokoh masyarakat, dan lembaga keuangan negara. Kita tidak ingin dana sebesar itu hanya menjadi angka tanpa dampak nyata,” ujarnya.
Menurut catatan Baleg DPR RI, sedikitnya delapan pasal dalam UUPA akan menjadi fokus revisi, terutama yang berkaitan dengan tata kelola dana Otsus, efektivitas, dan sistem evaluasi.
Revisi ini, kata Muslim, diharapkan mampu memperkuat struktur hukum dan memperpanjang masa berlakunya dana Otsus sebagai jaminan keberlanjutan pembangunan Aceh.
Terkait besaran dana, Muslim juga meminta pemerintah pusat meninjau ulang agar alokasi kembali ke angka 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU), seperti pada masa awal implementasi. Meski memahami situasi fiskal nasional, ia menilai peningkatan tersebut penting untuk menjaga keseimbangan pembangunan Aceh.
“Kami sadar kondisi keuangan negara sedang efisien. Tapi selama Aceh masih berstatus daerah khusus, maka Otsus harus terus ada. Tidak boleh ada batas waktu,” pungkasnya.
Langkah yang ditempuh Muslim Ayub ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan. Banyak pihak menilai, perjuangan mempertahankan Otsus bukan semata urusan politik, tapi juga bentuk tanggung jawab moral terhadap perjanjian damai dan masa depan rakyat Aceh. (Muhammad). [■]
Tim Redaksi, Editorial: Iwan Iskandar
**Untuk Pengiriman: 👉PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP: 0812-8175-4849.
*Follow the 👉: mediaseputarindonesiaraya.com
*Channel on WhatsApp 👉: https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16










Leave a Reply