MSIR.COM, Kota Bekasi —Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa pemerintah saat ini masih dalam proses mengkaji besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Keputusan final mengenai angka kenaikan tersebut akan diumumkan pada November 2026. Pernyataan ini disampaikan di tengah tuntutan serikat buruh yang meminta kenaikan UMP sebesar 10,5%. Menaker Yassierli menekankan bahwa aspirasi para buruh akan menjadi salah satu pertimbangan utama dalam proses pengkajian.
LATAR BELAKANG DAN TUNTUTAN BURUH

Tuntutan kenaikan UMP sebesar 10,5% dilontarkan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal. Tuntutan ini merujuk pada Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 yang menyebutkan bahwa perhitungan upah minimum harus didasarkan pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Selain itu, MK juga menegaskan bahwa penetapan upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL). Keputusan MK juga mewajibkan Upah Minimum Sektoral (UMSP/UMSK) ditetapkan di atas UMP/UMK. [■]
Tim Redaksi, Editorial: Iwan Iskandar
**Untuk Pengiriman: 👉PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP: 0812-8175-4849.
*Follow the 👉: mediaseputarindonesiaraya.com
*Channel on WhatsApp 👉: https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16










Leave a Reply