MSIR.COM, Kota Bekasi —Seiring berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) per 2 Januari 2026, wajah penegakan hukum di Indonesia resmi memasuki babak baru. Salah satu isu krusial yang mengemuka adalah bagaimana hukum baru ini memposisikan kemerdekaan pers sebagai instrumen demokrasi, bukan objek kriminalisasi.
PARADIGMA BARU: MENINGGALKAN WARISAN KOLONIAL
KUHP Nasional tidak lagi sekadar menjadi alat “pukul” bagi penguasa. Secara filosofis, undang-undang ini menggeser paradigma hukum dari sekadar kepastian formal menuju keadilan substantif. Jika di era kolonial kritik dianggap sebagai ancaman bagi stabilitas, kini dalam konteks hukum nasional yang baru, kritik adalah bagian dari mandat undang-undang.
MEMAHAMI “Alasan Pembenar” DALAM PASAL 12 dan 31
Titik balik perlindungan pers terletak pada struktur hukum pidana yang tertuang dalam Pasal 12 KUHP Nasional. Pasal ini menjelaskan bahwa sebuah tindakan tidak bisa dipidana hanya karena terlihat melanggar teks undang-undang secara formal.
* Sifat Melawan Hukum Materiil: Dalam Ayat (3), ditegaskan bahwa sifat melawan hukum bisa gugur jika terdapat alasan pembenar.
* Mandat Profesi: Hal ini diperkuat oleh Pasal 31, yang menjamin bahwa seseorang tidak dapat dipidana jika tindakannya dilakukan untuk melaksanakan perintah peraturan perundang-undangan.

Analisis Penulis (Ade Muksin S.H – Ketua PWI Bekasi Raya) : Di sinilah letak sinergi antara KUHP Nasional dan UU Pers No. 40 Tahun 1999. Ketika jurnalis melakukan investigasi korupsi, mereka menjalankan amanat Pasal 6 UU Pers (melakukan pengawasan dan koreksi publik). Secara hukum, tindakan ini memiliki “Alasan Pembenar” yang kuat, sehingga status pidananya gugur demi hukum.
PASAL 35: BENTENG TERAKHIR MELAWAN PEMBUNGKAMAN
Salah satu kekhawatiran terbesar insan pers adalah pasal karet pencemaran nama baik. Namun, Pasal 35 KUHP Nasional memberikan klasifikasi tegas: ketiadaan sifat melawan hukum adalah alasan pembenar yang mutlak.
Artinya, selama sebuah pemberitaan ditujukan untuk kepentingan umum dan penegakan kebenaran, maka unsur pidana penghinaan atau pencemaran nama baik secara otomatis tidak terpenuhi. Penegak hukum yang memaksakan kasus pers ke ranah pidana justru dianggap telah melanggar prosedur struktur hukum nasional yang baru.
MENGAPA INI PENTING UNTUK DEMOKRASI?
Kriminalisasi pers bukan sekadar urusan jurnalis, melainkan ancaman bagi hak masyarakat untuk tahu (right to know). Berikut adalah poin penting mengapa implementasi KUHP Nasional ini harus dikawal:
1. Akuntabilitas Kekuasaan: Pers yang bebas memastikan transparansi pemerintahan.
2. Kepastian Hukum: Menghindari penggunaan pasal karet oleh pihak-pihak yang antikritik.
3. Keadilan Substantif: Hukum melindungi mereka yang bekerja demi kepentingan publik.

Saat itu, RUU KUHAP tidak sedang membuat negara polisi, tapi sedang menyesuaikan hukum acara dengan kejahatan modern (korupsi, cybercrime, terorisme, pencucian uang). Yang berbahaya bukan kewenangan penyidikan, melainkan jika tidak ada kontrol *HAKIM* dan *PERS*.
Maka *KUHP baru, UU Pers,* dan *kontrol publik* adalah rem pengamannya.
ANALISIS PENUTUP & KESIMPULAN
Implementasi KUHP Nasional 2026 seharusnya menjadi akhir dari era “kriminalisasi pembawa pesan“. Secara yuridis, jurnalis yang bekerja sesuai kode etik dan UU Pers tidak dapat dipidana karena kebenaran yang mereka sampaikan.

Tantangan terbesarnya kini ada pada kesiapan aparat penegak hukum untuk memahami bahwa mengadili pers adalah bentuk pelanggaran terhadap konstitusi dan semangat hukum nasional yang baru. (***). [■]
Tim Redaksi, Editorial: Iwan Iskandar
**Untuk Pengiriman: 👉PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP: 0812-8175-4849.
*Follow the 👉: mediaseputarindonesiaraya.com
*Channel on WhatsApp 👉: https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16
![]()










Leave a Reply