MSIR.COM, Kabupaten Bekasi —Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penggeledahan ke rumah pribadi Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang alias Haji Kunang, di Sukadami, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (23/12/2025).
Penggeledahan ini merupakan lanjutan dari penggeledahan di Kantor Bupati Bekasi dan sejumlah kantor dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi pada Senin (22/12/2025) kemarin.
Dari penggeledahan sebelumnya, penyidik mengamankan 49 dokumen dan 5 barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan suap ijon proyek. Dokumen yang disita antara lain berkaitan dengan proyek pengadaan tahun 2025 serta rencana pekerjaan pengadaan tahun 2026.
Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, dan Sarjan (SRJ) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Total ijon yang diberikan Sarjan kepada Ade dan Haji Kunang mencapai Rp9,5 miliar, yang diserahkan dalam empat tahap melalui para perantara.
KPK juga menemukan beberapa percakapan yang telah dihapus di handphone Ade.
“KPK akan menelusuri siapa pihak yang memerintahkan penghilangan jejak komunikasi tersebut,” kata Budi.
Dalam kegiatan OTT, KPK turut mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp200 juta dari rumah Ade. Uang tersebut merupakan sisa setoran ijon keempat dari Sarjan kepada Ade melalui perantara. [■]
Tim Redaksi, Editorial: Iwan Iskandar
**Untuk Pengiriman: 👉PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP: 0812-8175-4849.
*Follow the 👉: mediaseputarindonesiaraya.com
*Channel on WhatsApp 👉: https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16
![]()










Leave a Reply